Fandi ABK Asal Medan Bacakan Pledoi, Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukuman Mati
Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Belawan, Medan, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 2 ton, telah membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Dalam pledoinya, Fandi dengan tegas memohon agar dibebaskan dari tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.
Proses Pembacaan Pledoi di Pengadilan
Sebelum Fandi memulai pembelaannya, Ketua Majelis Hakim, Tiwik, memberikan kelonggaran dengan mengatakan, "Silahkan dibaca, tidak harus berdiri. Kalau tidak sanggup berdiri duduk saja." Pernyataan ini dikutip dari laporan detikSumut pada Senin, 23 Februari 2026, menunjukkan suasana pengadilan yang mencoba mempertimbangkan kondisi terdakwa.
Fandi, yang bekerja sebagai ABK bagian mesin di kapal MT Sea Dragon, menjelaskan awal mula keterlibatannya. Dia menuturkan bahwa dirinya mendapat informasi untuk bekerja ke luar negeri dan menyerahkan dokumen pelaut kepada agen tenaga kerja perkapalan. Namun, dia menegaskan bahwa tidak pernah menerima informasi apapun mengenai rencana kapal untuk mengangkut narkotika.
Klaim Ketidaktahuan dan Keterpaksaan
Dalam pledoinya, Fandi menyatakan, "Tidak ada satupun pernyataan atau penjelasan yang saya terima yang mengatakan bahwa kapal akan mengangkut barang terlarang yaitu narkotika. Selama hidup saya bahkan belum pernah melihat seperti apa barang tersebut." Pernyataan ini menggarisbawahi klaimnya bahwa dia sama sekali tidak menyadari aktivitas ilegal yang terjadi di kapal.
Fandi lebih lanjut menerangkan bahwa pada 14 Mei 2025, saat pelayaran menuju Phuket, Thailand, terjadi pemindahan barang dari kapal lain di tengah laut. Namun, dia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mempertanyakan perintah kapten kapal. Dia menekankan bahwa perannya hanya terbatas pada tugas sebagai ABK bagian mesin, tanpa keterlibatan dalam penentuan muatan, rute, atau pelabuhan.
Permohonan Keadilan di Akhir Pledoi
Di akhir pembelaannya, Fandi dengan penuh harap memohon kepada majelis hakim dan jaksa agar dibebaskan. Dia berkata, "Saya hanya meminta sebuah keadilan di Tanah Air saya sendiri. Malam yang gelap menjadi saksi bahwa saya bekerja atas perintah, melawan bisa diartikan mati." Ungkapan ini menyoroti rasa keterpaksaan dan ketakutan yang dialaminya selama bekerja di kapal tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama mengingat besarnya jumlah sabu-sabu yang diselundupkan dan tuntutan hukuman mati yang dihadapi Fandi. Pledoinya menjadi momen krusial dalam proses peradilan, di mana dia berusaha meyakinkan hakim akan ketidaktahuan dan ketiadaan motif dalam kegiatan ilegal tersebut.