Dosen di Pamulang Laporkan Penumpang KRL atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Dosen Laporkan Penumpang KRL soal Pencemaran Nama Baik

Dosen di Pamulang Laporkan Penumpang KRL atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang dosen universitas yang berdomisili di Pamulang, Tangerang Selatan, telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan seorang wanita penumpang kereta rel listrik (KRL) ke pihak kepolisian. Dosen yang diketahui berinisial FHS tersebut merasa bahwa namanya telah dicemarkan secara tidak adil terkait dengan tuduhan kasus pelecehan seksual yang terjadi di dalam commuter line.

Laporan Resmi ke Polres Metro Depok

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang diproses. "Iya betul, sudah membuat laporan kemarin pagi," ujar Made Budi kepada para wartawan pada Selasa, 17 Maret 2026. Laporan ini secara resmi ditangani oleh Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA-PPO) di bawah yurisdiksi Polres Metro Depok.

Dalam proses pelaporan, FHS didampingi oleh kuasa hukum yang berasal dari pihak kampus tempatnya mengajar. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah pencemaran nama baik yang dituduhkan. "Ya (laporan atas dugaan pencemaran nama baik), ditangani Sat PPA-PPO," tambah Made Budi.

Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Kasus ini masih berada dalam tahap awal penyelidikan. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa proses hukum akan mengikuti prosedur standar, termasuk pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) dari kedua belah pihak yang terlibat. "Tentu proses akan dilakukan seperti BAP para pelapor dan saksi," kata Made Budi. Ini menandakan bahwa investigasi akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap kebenaran di balik laporan tersebut.

Latar Belakang Kasus Pelecehan di KRL Jakarta-Nambo

Insiden yang memicu laporan ini bermula dari peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di commuter line rute Jakarta-Nambo, Bogor. Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 21.01 WIB. Seorang perempuan menjadi korban pelecehan seksual saat kereta mendekati Stasiun Universitas Indonesia (UI).

Menurut keterangan dari Public Relations Manager KAI Commuter, Leza Arlan, terduga pelaku melakukan tindakan tidak senonoh dengan menggunakan ransel sebagai alat untuk menutupi aksinya. Berkat laporan dan bantuan dari pengguna lain di dalam kereta, petugas KAI berhasil mengamankan pelaku dan menurunkannya di Stasiun UI.

KAI Commuter menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden ini dan menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual. "Kami akan memasukkan terduga pelaku ke dalam data base CCTV analytic, yang mana CCTV ini dapat mendeteksi wajah terduga pelaku yang melakukan tindakan kriminalitas baik di stasiun ataupun di commuter line. Kami akan mem-blacklist, pelaku tidak dapat menggunakan commuter line lagi," tegas Leza Arlan.

Korban dalam kasus pelecehan tersebut telah didampingi oleh KAI untuk membuat laporan polisi, sementara terduga pelaku juga dimintai keterangan terkait kronologi kejadian. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan keadilan dan keamanan bagi semua penumpang.