Ditjenpas Beri Remisi Khusus Nyepi 2026 kepada 1.515 Narapidana dan Anak Binaan
Ditjenpas Beri Remisi Nyepi 2026 untuk 1.515 Orang

Ditjenpas Berikan Remisi Khusus Nyepi 2026 kepada 1.515 Narapidana dan Anak Binaan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada 1.506 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Nyepi kepada 9 anak binaan beragama Hindu. Remisi ini akan diterima bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 pada Kamis 19 Maret 2026.

Proses Verifikasi dan Kriteria Penerima

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan bahwa seluruh penerima remisi telah melalui proses verifikasi ketat sesuai ketentuan perundang-undangan. "Warga binaan dan anak binaan penerima remisi telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Mashudi dalam siaran pers pada Rabu 18 Maret 2026.

Dia menekankan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan bentuk penghargaan bagi mereka yang menunjukkan perubahan perilaku positif, disiplin, dan kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan. "Penerima remisi dan pengurangan masa pidana adalah mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana," tambahnya.

Rincian Penerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana

Dari total 1.506 narapidana penerima RK Nyepi, sebanyak 1.502 orang memperoleh RK I dengan rincian pengurangan masa pidana sebagai berikut:

  • 326 orang selama 15 hari
  • 947 orang selama 1 bulan
  • 179 orang selama 1 bulan 15 hari
  • 50 orang selama 2 bulan

Sementara itu, 4 narapidana memperoleh RK II sehingga langsung bebas setelah menerima remisi. Untuk anak binaan, sebanyak 9 orang memperoleh PMPK Nyepi, dengan rincian 8 orang mendapat pengurangan 15 hari dan 1 orang mendapat pengurangan 1 bulan.

Distribusi Geografis dan Efisiensi Anggaran

Penerima RK dan PMPK Nyepi terbanyak berasal dari wilayah Bali sebanyak 1.090 orang, diikuti oleh Kalimantan Tengah dengan 121 orang dan Nusa Tenggara Barat dengan 77 orang. Kebijakan ini tidak hanya menjadi bagian dari proses pembinaan, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap efisiensi anggaran negara.

Pemberian RK dan PMPK Nyepi 2026 mampu menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp1.024.230.000 (satu miliar dua puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah). Hal ini menunjukkan bahwa remisi tidak hanya bermanfaat secara sosial, tetapi juga ekonomis bagi negara.

Konteks Hari Raya Nyepi 2026

Pemberian remisi ini berlangsung dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, yang dirayakan oleh umat Hindu di seluruh Indonesia. Upacara seperti Melasti di pantai-pantai Bali telah dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian persiapan menyambut hari suci tersebut.

Kebijakan remisi pada hari raya keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus instrumen pembinaan dalam sistem pemasyarakatan, yang bertujuan untuk mendorong rehabilitasi dan reintegrasi sosial.