Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengungkapkan sejumlah alasan yang mendasari tuntutan hukuman 9 tahun penjara terhadap aktor Ammar Zoni dalam perkara narkotika yang menjeratnya. Tuntutan tersebut dibacakan secara resmi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026.
Sikap Ammar Zoni Dinilai Memberatkan
Salah satu faktor utama yang dianggap memberatkan dalam tuntutan ini adalah sikap Ammar Zoni selama proses persidangan berlangsung. Jaksa menyatakan bahwa terdakwa tidak menunjukkan pengakuan atas perbuatannya dan cenderung memberikan keterangan yang berbelit-belit, sehingga menghambat kelancaran jalannya persidangan.
Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakkooperatifan yang memperburuk posisi hukumnya. Selain itu, jaksa juga menekankan bahwa kasus narkotika ini termasuk dalam kategori serius yang memerlukan penanganan tegas demi memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Proses Hukum yang Berjalan
Persidangan ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang telah dijalani Ammar Zoni sejak kasusnya terungkap. Kuasa hukum Ammar Zoni dikabarkan telah menyiapkan berbagai antisipasi untuk menghadapi tuntutan tersebut, meskipun aktor tersebut mengaku tidak terkejut dengan besaran hukuman yang diajukan oleh jaksa.
Dengan tuntutan 9 tahun penjara, kasus ini menjadi perhatian publik dan mengingatkan akan pentingnya kepatuhan terhadap hukum, terutama dalam hal yang menyangkut narkotika. Sidang selanjutnya diharapkan dapat memberikan keadilan sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan.
