Alvi Pemutilasi Tiara Dituntut Penjara Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati
Alvi Pemutilasi Tiara Dituntut Penjara Seumur Hidup

Alvi Pemutilasi Tiara Dituntut Penjara Seumur Hidup, Lolos dari Ancaman Hukuman Mati

Alvi Maulana (24), pelaku pembunuhan dan pemutilasian terhadap pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25), akhirnya lolos dari ancaman hukuman pidana mati. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada Senin (6/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto secara resmi menuntut agar Alvi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Proses Sidang dan Tuntutan Hukum

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Alvi Maulana dilaksanakan secara terbuka di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, sekitar pukul 11.18 WIB. Jalannya persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, dengan didampingi oleh hakim anggota Made C Buana dan Tri Sugondo. Alvi tidak sendirian menghadapi sidang ini; ia didampingi oleh tim penasihat hukumnya dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang.

Amar tuntutan dibacakan langsung oleh Ari Budiarti, JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Dalam tuntutannya, Ari menyatakan bahwa Alvi terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP lama atau Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan dengan berencana terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain, yang dalam kasus ini korbannya adalah pacarnya sendiri, Tiara Angelina Saraswati.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Ari Budiarti saat membacakan tuntutan di ruang sidang, seperti dilansir dari detikJatim.

Faktor Peringan dan Pemberat dalam Tuntutan

JPU juga mempertimbangkan beberapa faktor yang mempengaruhi berat ringannya tuntutan terhadap Alvi Maulana. Hal yang meringankan dalam kasus ini adalah fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, menunjukkan catatan bersih dalam ranah hukum.

Namun, di sisi lain, terdapat keadaan yang memberatkan yang sangat signifikan. Alvi dinyatakan melakukan perbuatan dengan sengaja dan berencana untuk merampas nyawa Tiara. Tidak hanya membunuh, tetapi ia juga memutilasi tubuh korban menjadi ratusan potongan dan membuangnya. Akibatnya, sebagian potongan tubuh Tiara hingga saat ini masih belum ditemukan, menambah bobot kejahatan yang dilakukan.

Kasus ini telah menyita perhatian publik karena kekejaman dan rencana matang yang dilakukan Alvi. Tuntutan penjara seumur hidup dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak pidana berat yang telah merenggut nyawa seorang perempuan muda dan meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga