ABK Thailand Divonis 17 Tahun Penjara Atas Kasus Sabu 2 Ton di Batam
ABK Thailand Divonis 17 Tahun Penjara Kasus Sabu 2 Ton

ABK Thailand Divonis 17 Tahun Penjara Atas Kasus Sabu 2 Ton di Batam

Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis ukuran 17 tahun penjara kepada seorang anak buah kapal (ABK) asal Thailand dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir mencapai dua ton. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang utama PN Batam pada hari Jumat, 6 Maret 2026.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Tiwik, dengan anggota majelis Douglas Napitupulu dan Randi, menyatakan terdakwa Teerapong Lekpradub terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana narkotika jaringan internasional. Namun, vonis 17 tahun penjara yang dijatuhkan ternyata lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Kejaksaan Republik Indonesia yang sebelumnya meminta hukuman mati terhadap terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan hukuman. Hal yang memberatkan adalah jumlah barang bukti narkotika jenis metamfetamina yang mencapai hampir dua ton, dinilai sangat besar dan berpotensi merusak masa depan generasi bangsa jika sampai beredar di Indonesia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Faktor Peringan dan Sikap Terdakwa

Sementara itu, beberapa hal yang meringankan termasuk sikap terdakwa yang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta usianya yang masih relatif muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap.

Melalui penasihat hukumnya, Teerapong menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Di sisi lain, jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sambil menunggu salinan resmi putusan majelis hakim.

Pembelaan Kuasa Hukum dan Peran Terdakwa

Kuasa hukum terdakwa, Jefri Wahyudi, sebelumnya menyampaikan bahwa peran kliennya tidak dominan dalam perkara tersebut. Menurutnya, Teerapong direkrut oleh terdakwa lain sesama warga Thailand, Weerapat Phongwan, untuk bekerja di kapal Sea Dragon Tarawa selama satu bulan dengan upah sekitar Rp25 juta.

Ia juga menyebut hasil pemeriksaan telepon genggam kliennya tidak menemukan komunikasi dengan kapten kapal maupun dengan sosok yang disebut sebagai bos jaringan narkotika bernama Tanzen. Meski demikian, ia mengakui kliennya sempat menerima uang yang telah dilaminasi saat proses pemindahan barang dari kapal nelayan ke kapal Sea Dragon, yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim.

Kasus Terdakwa Lain Masih Berlanjut

Kasus penyelundupan sabu hampir dua ton ini juga melibatkan sejumlah terdakwa lainnya. Sebelumnya, terdakwa asal Indonesia Fandi Ramadhan yang juga sempat dituntut hukuman mati telah divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim.

Sementara itu, sidang putusan terhadap terdakwa lainnya yakni Richard Halomoan Tambunan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir dijadwalkan akan digelar pada Senin pekan depan di PN Batam. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum dalam kasus narkoba skala besar ini masih terus berlanjut dengan berbagai perkembangan yang perlu dipantau.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga