Imlek 2026, 44 Warga Binaan Dapat Remisi dan Pengurangan Masa Pidana
Dalam rangka perayaan Hari Raya Imlek Tahun 2026, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus kepada 44 warga binaan yang menganut agama Konghucu. Pemberian ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Agus Andrianto pada Selasa, 17 Februari 2026.
Agus Andrianto menegaskan bahwa pemberian remisi dan PMP khusus ini merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan. "Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini," ujar Agus dalam keterangan resminya.
Rincian Penerima Remisi dan PMP
Dari total 44 orang penerima, sebanyak 43 orang merupakan narapidana dewasa yang menerima Remisi Khusus I dengan rincian sebagai berikut:
- 11 orang memperoleh remisi selama 15 hari
- 25 orang memperoleh remisi selama 1 bulan
- 3 orang memperoleh remisi selama 1 bulan 15 hari
- 4 orang memperoleh remisi selama 2 bulan
Selain itu, terdapat 1 orang anak binaan yang menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus I selama 15 hari. Pemberian ini dilakukan secara selektif dan objektif berdasarkan persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Strategi Pembinaan dan Efisiensi Anggaran
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan bahwa pemberian remisi pada momen hari besar keagamaan seperti Imlek merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan. "Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," jelas Mashudi.
Lebih lanjut, Agus Andrianto menambahkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rumah tahanan. "Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rutan," tambahnya.
Dengan pemberian RK dan PMP khusus Hari Raya Imlek Tahun 2026, Ditjenpas turut menghemat anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya bermuatan kemanusiaan tetapi juga efisiensi keuangan.
Melalui kegiatan ini, Ditjenpas kembali menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan. Pemberian remisi dan PMP pada perayaan Imlek ini diharapkan dapat membawa kedamaian dan semangat baru bagi para penerima serta keluarga mereka.