Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memindahkan sebanyak 263 narapidana yang masuk dalam kategori berisiko tinggi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Nusakambangan yang berlokasi di Jawa Tengah. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya serius membersihkan lingkungan lapas dan rumah tahanan (rutan) dari peredaran narkoba yang selama ini meresahkan.
Instruksi Langsung Menteri
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa pemindahan massal ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Instruksi tersebut menekankan perlunya tindakan konkret untuk memberantas peredaran narkoba di dalam sistem pemasyarakatan. Mashudi menegaskan bahwa tidak boleh ada celah sedikit pun bagi jaringan narkoba untuk beroperasi di dalam lapas maupun rutan.
“Tidak boleh ada ruang sedikit pun untuk narkoba, kami cegah dan tangkal, dan jika ditemukan pasti kami berantas,” ujar Mashudi dalam keterangan tertulis di Jakarta, sebagaimana dilaporkan oleh Antara pada Jumat, 24 April 2026. Pernyataan ini menunjukkan komitmen penuh Ditjenpas dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang kerap kali melibatkan narapidana.
Langkah Strategis Pemberantasan Narkoba
Pemindahan 263 narapidana berisiko tinggi ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan merupakan salah satu langkah strategis dalam program pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Lapas Nusakambangan dikenal sebagai penjara dengan tingkat keamanan tertinggi di Indonesia, sehingga dianggap mampu mengisolasi narapidana berbahaya dari jaringan luar. Dengan pengawasan ketat dan fasilitas super maximum security, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan secara signifikan.
Selain itu, Ditjenpas juga akan terus melakukan razia dan penggeledahan secara berkala di seluruh lapas dan rutan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk. Langkah ini juga didukung dengan peningkatan sistem pengawasan dan kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.



