Waspada Modus Penipuan SMS E-Tilang Palsu yang Marak Beredar
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan daring yang bermodus SMS blast e-tilang palsu. Kasus phishing yang baru-baru ini terungkap menjadi alarm bahaya bagi publik agar tidak sembarangan mengklik tautan mencurigakan yang diterima melalui pesan singkat.
Ciri-Ciri Utama Situs E-Tilang Resmi Versus Palsu
Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Robert M. Tacoy, menegaskan bahwa masyarakat harus benar-benar memahami perbedaan antara situs resmi dan situs palsu. "Website tilang yang sah adalah tilang.kejaksaan.go.id," tegas Robert dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25 Februari 2026).
Berikut adalah perbedaan mendasar antara situs e-tilang asli dan yang palsu:
- Domain resmi: Situs sah selalu menggunakan domain go.id, sementara situs penipuan sering menggunakan domain lain seperti contohnya kejaksaan.cc.
- Sistem pembayaran: Pada platform resmi, terdapat menu tata cara pembayaran yang jelas dan transparan, sedangkan versi palsu biasanya hanya menyediakan opsi pembayaran via kartu kredit tanpa kanal resmi Kejagung.
- Fitur informasi: Situs asli dilengkapi dengan menu pertanyaan dan pengumuman untuk memandu pengguna, fitur yang umumnya absen pada situs phishing.
Pentingnya Memverifikasi Sumber Notifikasi
Robert juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan dengan seksama setiap SMS atau pesan WhatsApp yang mengklaim berasal dari institusi penegak hukum. "Jika menerima notifikasi dari nomor pribadi atau hotline tidak resmi, segera laporkan kepada kepolisian," pesannya.
Kasubbag Haristek Bag TIK Korlantas Polri, AKBP Randy, menjelaskan bahwa notifikasi e-tilang resmi dari Polri selalu dikirim melalui akun terverifikasi. "SMS ini dikirimkan bukan menggunakan nomor pribadi, tapi menggunakan akun resmi 'E-Tilang Polri'," jelas Randy. "Jadi ketika masyarakat mendapatkan SMS dari nomor pribadi, itu pasti tidak benar."
Alur Lengkap Proses Tilang Elektronik yang Sah
Memahami proses tilang elektronik yang legal dapat membantu masyarakat menghindari jebakan penipuan. Berikut adalah tahapan resminya:
- Pelanggaran lalu lintas terekam oleh kamera ETLE Polri.
- Pelanggar menerima SMS notifikasi dari akun resmi E-Tilang Polri (bukan nomor pribadi).
- Setelah konfirmasi, pelanggar mendapatkan surat tilang dan kode BRIVA untuk pembayaran denda sebelum persidangan.
- Status pembayaran dapat dicek di website resmi etilang.polri.go.id.
- Jika pelanggar tidak mengonfirmasi, kasus akan berlanjut ke pengadilan dan data dikirim ke Kejaksaan untuk proses e-tilang kejagung.
Randy menambahkan, "E-tilang di kejaksaan berlangsung ketika masyarakat tidak mengonfirmasi e-tilang dari Polri, kemudian kasus diputuskan pengadilan, barulah sistem masuk ke e-tilang Kejaksaan."
Dengan memahami mekanisme ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan tidak mudah tertipu oleh modus SMS blast e-tilang palsu yang semakin canggih.



