Tiga Warga Liberia Jadi Tersangka Penipuan Modus Black Dollar di Jakarta Barat
Polisi telah menetapkan tiga warga negara Liberia sebagai tersangka dalam kasus penipuan dengan modus black dollar yang terjadi di wilayah Jakarta Barat. Ketiga tersangka tersebut berinisial SDT alias JP, IDK alias JK, dan PL alias P. Satu di antaranya, yaitu PL, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO setelah berhasil melarikan diri dari kejaran aparat.
"Untuk tersangka yaitu inisial IDK alias JK dan SDT alias JP, kemudian satu orang lagi PL alias P melarikan diri dan saat ini sebagai DPO," jelas Kasi Humas Polres Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, dalam keterangan pers di Mapolres Jakbar pada Selasa, 31 Maret 2026.
Koordinasi dengan Imigrasi dan Proses Penyidikan
Karena ketiga tersangka merupakan warga negara asing, polisi telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Imigrasi untuk mempermudah proses penanganan. Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan guna mengungkap seluruh rangkaian kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku.
Kasus ini bermula pada pertengahan Agustus 2025, ketika ketiga tersangka bertemu dan berkenalan dengan seorang pengusaha asal Korea Selatan berinisial LBO di salah satu mal di Jakarta. "Tersangka SDT alias JP menawarkan investasi berupa black dollar kepada korban di salah satu hotel di Jakarta Barat dan ketiga tersangka memperlihatkan uang dolar satu gepok dengan pecahan USD 50," papar Wisnu.
Modus Operandi Penipuan yang Rumit
Selanjutnya, tersangka IDK dan SDT menunjukkan langsung uang black dollar senilai USD 3.300 kepada korban. Di tempat tersebut, SDT melakukan pencucian uang menggunakan cairan khusus hingga uang terlihat bersih seperti asli. Korban kemudian diberikan USD 300 yang berhasil ditukar ke rupiah, sehingga memperkuat kepercayaan korban.
Pada 24 September 2025, ketiga tersangka kembali bertemu korban di apartemennya dengan membawa dua koper berisi uang dolar. Mereka lalu meminta uang sebesar USD 50.000 dengan alasan untuk mengambil tiga koper lain yang tertahan di Bea Cukai bandara. "SDT mengeluarkan uang sebesar USD 22.000 dari dalam kopernya. Lalu uang tersebut dicuci dengan satu jerigen namun hanya beberapa uang saja yang dapat dicuci dikarenakan cairan kurang," ungkap Wisnu.
Kerugian Besar dan Barang Bukti yang Disita
Korban akhirnya memberikan USD 50.000 kepada tersangka pada 21 Desember 2025, setelah mereka berpura-pura pergi membeli cairan baru. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian finansial yang signifikan. Barang bukti yang berhasil disita dan diamankan polisi meliputi enam buah koper dan lima brankas berisi tumpukan kertas hitam atau black dollar.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap investasi bodong yang marak terjadi. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.



