Beredar Klaim di Media Sosial
Sebuah unggahan di Instagram yang diunggah pada Jumat (3/6/2026) oleh akun @war*********** menampilkan gambar stiker khusus yang disebut-sebut menandai kendaraan yang belum membayar pajak. Unggahan tersebut menyertakan narasi bahwa kendaraan yang menunggak pajak tidak dapat membeli Bahan Bakar Mesin (BBM) bersubsidi jenis pertalite.
Penelusuran Fakta
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut tidak benar. Hingga saat ini, belum ada aturan atau kebijakan resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa kendaraan yang menunggak pajak dilarang membeli pertalite. Kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi saat ini lebih difokuskan pada kriteria kendaraan dan pengguna yang berhak, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Aturan Pembelian Pertalite
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pertalite termasuk dalam jenis BBM khusus penugasan yang diperuntukkan bagi kendaraan tertentu, seperti kendaraan pribadi dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc, kendaraan umum, dan sektor pertanian. Tidak ada kaitan antara kewajiban pajak kendaraan dengan hak membeli pertalite.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, saat dihubungi Kompas.com, menyatakan bahwa tidak ada aturan yang menghubungkan tunggakan pajak dengan pembelian pertalite. “Itu hoaks. Tidak ada aturan seperti itu,” ujarnya.
Kesimpulan
Klaim bahwa kendaraan yang telat atau menunggak pajak tidak bisa membeli pertalite adalah informasi yang menyesatkan. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu melakukan cek fakta melalui sumber resmi.



