Pria DIY Tertipu Jual Beli Brompton Rp 279 Juta, Pelaku Pakai Data Orang Wafat
Pria DIY Tertipu Jual Beli Brompton Rp 279 Juta

Pria DIY Tertipu Jual Beli Sepeda Brompton Senilai Rp 279 Juta

Seorang pria berinisial AS (45) yang berasal dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli sepeda Brompton. Kerugian yang diderita mencapai Rp 279 juta setelah pelaku menggunakan data identitas orang yang telah meninggal dunia untuk mengelabui korban.

Modus Penipuan dengan Data Palsu

Pelaku yang beroperasi secara daring ini memanfaatkan data pribadi seorang individu yang sudah wafat. Dengan identitas palsu tersebut, pelaku menawarkan sepeda Brompton kepada korban melalui platform online. Korban yang tertarik dengan tawaran itu kemudian melakukan pembayaran penuh tanpa mencurigai adanya kecurangan.

Transaksi dilakukan secara tunai dan transfer bank, namun setelah uang dikirim, sepeda yang dijanjikan tidak kunjung dikirimkan. Korban baru menyadari telah ditipu setelah mencoba menghubungi pelaku dan mengetahui bahwa data yang digunakan tidak valid.

Investigasi dan Pengungkapan Kasus

Kepolisian Daerah DIY telah menerima laporan dari korban dan segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa pelaku memang sengaja menggunakan data orang yang sudah meninggal untuk menghindari pelacakan. Teknik ini membuat korban kesulitan melacak identitas asli pelaku.

Penyidik mengungkapkan bahwa modus serupa telah terjadi di beberapa daerah lain, menunjukkan bahwa pelaku mungkin merupakan bagian dari jaringan penipuan yang terorganisir. Polisi kini tengah mengumpulkan bukti-bukti digital dan transaksi finansial untuk mengidentifikasi pelaku.

Imbauan untuk Masyarakat

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli online, terutama untuk barang-barang bernilai tinggi seperti sepeda Brompton. Berikut beberapa langkah pencegahan yang dapat diambil:

  • Verifikasi identitas penjual dengan cermat, termasuk memeriksa data pribadi dan riwayat transaksi.
  • Hindari pembayaran penuh sebelum barang diterima, terutama untuk transaksi dengan nilai besar.
  • Gunakan platform resmi yang menyediakan sistem escrow atau perlindungan pembeli.
  • Laporkan segera ke pihak berwajib jika menemukan indikasi penipuan atau data yang mencurigakan.

Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam era digital, di mana penipuan dapat terjadi dengan memanfaatkan celah keamanan data. Korban saat ini sedang berkoordinasi dengan polisi untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pelaku.