Polri Ungkap Modus Penipuan e-Tilang Palsu yang Catut Nama Kejaksaan Agung
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok e-Tilang yang menyebarkan pesan singkat palsu dengan mencatut nama Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Dalam operasi penyelidikan ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terlibat dalam skema kejahatan siber tersebut.
Modus Operandi SMS Blast dan Tautan Phishing
Para pelaku diketahui menggunakan metode SMS blast untuk mengirimkan pesan massal kepada masyarakat. Pesan tersebut dirancang dengan cermat agar menyerupai pemberitahuan resmi terkait pelanggaran lalu lintas elektronik, dengan tujuan utama mengelabui korban. Di dalam SMS palsu itu, terdapat tautan phishing yang mengarahkan penerima ke situs web penipuan.
Modus ini sangat berbahaya karena memanfaatkan kepercayaan publik terhadap institusi resmi seperti Kejaksaan Agung. Dengan mencatut nama lembaga tersebut, pelaku berharap korban tidak curiga dan mengklik tautan yang diberikan, yang kemudian dapat digunakan untuk mencuri data pribadi atau melakukan transaksi ilegal.
Identifikasi Lima Tersangka yang Diamankan
Polisi telah mengamankan lima tersangka dalam kasus ini, masing-masing dengan inisial sebagai berikut:
- WTP (29 tahun)
- FN (41 tahun)
- RW (40 tahun)
- BAP (38 tahun)
- RJ (29 tahun)
Kelima tersangka ini diduga aktif dalam menyebarkan SMS palsu tersebut ke berbagai wilayah di Indonesia. Investigasi lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap jaringan dan metode pendanaan yang digunakan dalam aksi penipuan ini.
Imbauan kepada Masyarakat untuk Waspada
Kasus ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap pesan-pesan yang tidak jelas sumbernya, terutama yang mengatasnamakan institusi pemerintah. Polri menyarankan agar masyarakat selalu memverifikasi informasi melalui saluran resmi sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Penipuan berkedok e-Tilang ini merupakan bagian dari tren kejahatan siber yang semakin marak di era digital. Kerja sama antara penegak hukum dan masyarakat sangat diperlukan untuk meminimalisir korban dan mencegah penyebaran modus serupa di masa depan.