Polisi Sita Brankas dan Cairan untuk Buat Black Dollar dari WN Liberia
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting dari dua warga negara asing (WNA) asal Liberia yang terlibat dalam kasus penipuan uang palsu dengan modus black dollar atau dolar hitam. Barang bukti yang diamankan termasuk brankas dan cairan khusus yang digunakan untuk menipu korban.
Barang Bukti yang Diamankan
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa polisi menyita satu koper berisi cairan yang diduga dipakai tersangka sebagai sarana penipuan. "Ada satu koper cairan, cairan yang menurut dari tersangka digunakan sebagai sarana untuk menipu korban yang menurut tersangka ini bisa mengubah kertas dolar black dollar itu menjadi dolar asli," ujarnya dalam keterangan pers pada Jumat, 27 Maret 2026.
Selain cairan, polisi juga menyita beberapa brankas, meskipun isinya belum diketahui secara pasti. Semua barang bukti tersebut telah diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. "Ada beberapa koper diamankan berisi sarana penipuannya tadi, juga beberapa brankas yang juga yang diamankan sebagai sarana penipuan," tambah Kompol Andaru.
Modus Penipuan Black Dollar
Berdasarkan informasi dari situs resmi CBP, black dollar atau dolar hitam adalah bentuk penipuan uang palsu yang menyerupai mata uang Amerika Serikat dalam hal ukuran dan tekstur. Namun, ketika dicek di bawah sinar ultraviolet, uang ini akan terlihat berwarna hitam, biru, atau putih.
Dalam modus ini, pelaku biasanya mengarang cerita bahwa warna uang berubah akibat bahan kimia untuk menghindari deteksi oleh otoritas Bea Cukai. Mereka kemudian menawarkan dolar hitam kepada korban dengan harga diskon, sambil menjelaskan cara 'mencuci' warna uang kertas untuk memperlihatkan mata uang AS yang sebenarnya. Untuk meyakinkan korban, pelaku sering mencampur uang asli dengan uang hitam, meskipun uang kertas hitam tersebut sebenarnya adalah uang palsu.
Korban dan Kronologi Kasus
Kasus ini melibatkan korban yang juga merupakan WNA asal Korea Selatan. Peristiwa penipuan terjadi antara September hingga Desember 2025, tetapi korban baru menyadari dirinya menjadi korban pada 8 Maret 2026, sehingga melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Yang bersangkutan diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang warga negara asing juga dari Korea Selatan dengan modus black dollar," jelas Kompol Andaru. Saat ini, kedua WN Liberia tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Investigasi Berlanjut
Polisi masih menghitung total kerugian yang dialami korban dan menyelidiki kemungkinan adanya tahap-tahap penipuan lainnya. "Ini masih dihitung (kerugiannya). Apakah ini berlanjut, continue, jalan beberapa tahap, ini masih dihitung sama Polres Metro Jakarta Barat," kata Kompol Andaru. Investigasi terus dilakukan untuk mengungkap jaringan penipuan ini lebih dalam.



