Polisi Dalami Asal Ribuan NIK Teregistrasi dalam Kasus Phishing E-Tilang Palsu
Bareskrim Polri tengah mendalami asal usul penggunaan ribuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah teregistrasi dalam kasus penipuan online atau phishing dengan modus SMS Blast E-Tilang palsu. Investigasi ini dilakukan setelah terungkapnya operasi sindikat yang menargetkan korban secara acak.
Ribuan Nomor Ponsel Terlibat
Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan NIK registrasi untuk mengakses hingga 3.000 nomor ponsel. "Ini sedang kita dalami, asal-usulnya dari mana masih kita dalami," tegas Himawan dalam keterangan pers pada Kamis, 26 Februari 2026.
Tim forensik kini menelusuri jejak digital, termasuk cara registrasi dan sumber NIK yang didapat, serta apakah teknis yang digunakan berjalan otomatis atau manual. "Jadi remote-nya dari China. Apakah mungkin nanti dari sana yang memberikan atau dari manual dari sini, di Indonesia," tambahnya.
Korban Dipilih Secara Acak
Himawan menjelaskan bahwa korban dipilih secara acak alias random, namun pelaku memastikan korbannya belum pernah mendapatkan notifikasi tilang resmi dari Korlantas Polri. "Tetapi yang kena ini dipastikan bahwa itu dia belum pernah dapat notifikasi dari Polri sehingga dia langsung membayar. Inilah yang kita sudah sampaikan tadi dari Polri, dari Korlantas sudah menyampaikan kira-kira harus ada notifikasinya dulu," tandasnya.
Proses E-Tilang yang Sah
Kasubbag Haristek Bag TIK Korlantas Polri, AKBP Randy, memaparkan alur proses E-Tilang elektronik yang sah. Proses ini bermula dari sistem pelanggaran lalu lintas Korlantas Polri, di mana pelanggar akan tertangkap kamera ETLE dan menerima SMS dari akun resmi E-Tilang Polri.
"Jadi kami ulangi lagi, ketika masyarakat mendapatkan SMS ini dari nomor pribadi, itu dipastikan itu adalah tidak benar. Jadi sistem E-Tilang ini mengirimkan menggunakan nomor resmi akun resmi E-Tilang Polri," tegas Randy.
Setelah konfirmasi, pelanggar menerima surat tilang dan kode BRIVA untuk pembayaran denda sebelum persidangan. Jika tidak dikonfirmasi, proses akan berlanjut ke pengadilan dan kemudian ke e-tilang Kejaksaan.
Imbauan untuk Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap SMS E-Tilang palsu dan selalu memverifikasi melalui saluran resmi. Pastikan notifikasi berasal dari akun resmi Polri dan hindari pembayaran tanpa konfirmasi sebelumnya.



