Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Umrah Hanania Group
Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Umrah Hanania

Polda Metro Jaya telah membuka posko pengaduan bagi korban dugaan penipuan biro perjalanan umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. Langkah ini diambil untuk mengakomodasi masyarakat lain yang menjadi korban namun belum melapor ke pihak kepolisian.

Layanan Pengaduan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, masyarakat yang merasa menjadi korban dapat mendatangi langsung Kantor Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Warga diimbau membawa data diri serta bukti-bukti pendukung yang sah terkait transaksi atau kerugian yang dialami.

Selain layanan tatap muka, Polda Metro Jaya juga menyediakan saluran komunikasi daring melalui WhatsApp di nomor 0813-1400-141. Posko pengaduan beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Total Kerugian Rp 12,14 Miliar

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan umrah dengan total kerugian mencapai Rp 12,14 miliar. Penahanan dilakukan setelah ASF ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/5).

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi. Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 orang korban dengan kerugian Rp 12,14 miliar. Para korban telah menyetorkan uang pembayaran paket umrah namun tidak kunjung diberangkatkan.

Proses Hukum

Untuk laporan JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi. Saat ini, polisi masih melengkapi berkas perkara, termasuk mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa tersangka, serta mengamankan alat bukti pendukung.

Laporan kedua diajukan oleh pelapor berinisial NN terkait gagalnya keberangkatan umrah untuk dua orang jamaah dengan kerugian Rp 78,8 juta. Laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Tersangka ASF dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dan/atau Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga