Pelaku Penipuan Modus Buka Aura di Jakbar Ditangkap Polisi
Penipuan Modus Buka Aura di Jakbar, Pelaku Ditangkap

Jakarta - Polsek Kalideres berhasil menangkap seorang pria berinisial AF (48) yang diduga melakukan penipuan terhadap seorang lansia dengan modus buka aura. Pelaku yang mengaku sebagai 'orang pintar' ini diketahui telah membawa kabur emas milik korban.

Kronologi Penangkapan

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Rihold Sihotang, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di Jalan Batu Jaya, Batuceper, Kota Tangerang, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Reskrim Polsek Kalideres melakukan penyelidikan intensif.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula ketika korban berinisial TW (67) berkenalan dengan pelaku di kawasan Cengkareng pada Senin (8/6). Saat itu, pelaku menawarkan bantuan sembako dan mengantar korban pulang ke rumahnya di wilayah Tegal Alur, Kalideres.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan iming-iming pekerjaan usaha sembako yang dijanjikan memberikan gaji Rp3 juta per bulan dan komisi tambahan. Pelaku juga mengaku bisa membuka aura untuk keberhasilan usaha tersebut.

Modus Operandi

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku dapat melakukan ritual membuka aura sebagai syarat keberhasilan usaha. Korban diminta melepaskan seluruh perhiasan emas yang dikenakannya dengan berat sekitar 12 gram, lalu meletakkannya di dalam mangkuk. Saat korban menjalani ritual yang diarahkan pelaku, seluruh perhiasan itu dibawa kabur. Korban juga kehilangan sebuah jam tangan dengan total kerugian mencapai sekitar Rp33 juta.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, telepon genggam, dompet, hingga pakaian pelaku. Pelaku mengakui telah menjual seluruh perhiasan korban seharga Rp8,7 juta.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Kalideres. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Jo Pasal 492 KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga