Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Bogor dan Depok, Jawa Barat. Salah satu pemasok diketahui menjalankan aksinya di balik sebuah penangkaran ikan di kawasan Sawangan, Kota Depok.
Penangkapan Tiga Tersangka
Kanit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Toni Gardianto, mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan tiga pelaku dengan inisial D, A, dan M. "Mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana narkotika yaitu di wilayah Depok, Jawa Barat dengan inisial D, A, dan M. Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 104,05 gram Sabu, 126,59 gram ganja dua timbangan elektrik, dan tiga buah handphone," kata Toni dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Barang Bukti dan Kronologi
Dari pengungkapan itu, polisi menyita sabu seberat 104,05 gram dan ganja seberat 126,59 gram. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sawangan, Depok. Polisi bergerak dan menangkap tersangka berinisial D (35) di kawasan Bojong Gede, Bogor. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pria berinisial A (40) di Sawangan, Depok.
"Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu dengan total berat brutto 34,81 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat bantu pengemasan," kata Toni.
Pemasok Besar Ditangkap di Peternakan Ikan
Polisi tidak berhenti di situ. Melalui penyelidikan lebih lanjut, mereka mengungkap seorang pemasok yang lebih besar berinisial M (34). Tersangka diamankan di sebuah peternakan ikan di Sawangan. "Tersangka ditangkap pada hari yang sama di sebuah Farm Ikan di wilayah Sawangan, Kota Depok," imbuh Toni.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.



