Owner Hanania Travel Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Umrah
Owner Hanania Travel Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan

Pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh puluhan calon jemaah umrah dan haji. Mereka menduga Farhan melakukan penipuan terkait pemberangkatan ibadah yang tidak kunjung terealisasi.

Proses Pelaporan di Polda Metro Jaya

Pada Kamis, 28 Mei 2026, sejak sore hari, puluhan korban terlihat keluar dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Mereka secara bergantian membawa laporan polisi (LP). Sekitar pukul 19.39 WIB, Farhan terlihat meninggalkan SPKT dengan dikawal oleh polisi menggunakan sepeda motor, sementara para korban menyorakinya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. "Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada tanggal 28 Mei 2026," ujarnya saat dihubungi wartawan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kerugian Korban

Salah satu korban dengan inisial NN melaporkan kerugian karena telah membayar sejumlah uang untuk keberangkatan umrah, namun tidak kunjung diberangkatkan. "Pelapor NN merasa dirugikan oleh terlapor ASF karena pelapor merasa telah membayar sejumlah uang untuk keperluan keberangkatan umrah. Namun pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan, pelapor tidak dapat berangkat," jelas Kombes Budi.

Farhan kini dilaporkan atas dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP.

Kesaksian Korban

Joko, salah satu korban sekaligus perwakilan, mengungkapkan alasan pembuatan LP. Para korban merasa ada kejanggalan dalam proses pemberangkatan umrah. "Ya, kita bikin laporan, LP, ke Saudara Ahmad Syah Farhan ya, selaku Direktur Utama PT Hanania. Perusahaannya profesional, tapi kami merasa ada yang janggal atas proses pemberangkatan umrah yang seharusnya sudah terjadi," kata Joko di Polda Metro Jaya.

Joko menambahkan bahwa para korban telah melakukan pelunasan, namun prosesnya tidak jelas. Setelah mediasi di kantor Hanania di kawasan Jakarta Selatan, mereka sepakat membawa kasus ini ke Polda Metro Jaya dan membuat LP. "Karena rata-rata teman-teman sudah lunas, tapi prosesnya masih tidak jelas. Tadi ada mediasi di kantornya Hanania di Kokas. Atas kesepakatan jemaah, akhirnya kita bawa dia ke sini, diskusi, cari solusinya, kita buat LP," tuturnya.

Joko mengaku mengalami kerugian pribadi sebesar Rp60 juta. Ia juga menyebutkan bahwa total kerugian yang harus dikembalikan Farhan mencapai sekitar Rp60 miliar. "Kalau saya? Rp60 juta. Tapi dari total semua, dia harus refund berapa? Besar juga. Dia sampai menyampaikan Rp60 miliar yang harus dikembalikan," ujarnya.

Sebanyak 127 korban hadir langsung, namun mereka mewakili lebih dari 300 orang. "Tadi ada 127 yang datang, tapi mewakili 300 sekian orang," tutup Joko.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga