Mantan Artis F Tersangka Penipuan Online Internasional Target Warga AS
Mantan Artis F Tersangka Penipuan Online Target AS

Seorang mantan artis berinisial F ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online atau scammer jaringan internasional yang bermarkas di Solo Baru, Sukoharjo. Direktur Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Himawan Susanto Saragih, mengungkapkan bahwa F berperan sebagai model untuk melakukan video call guna meyakinkan korban.

Peran Model dalam Jaringan Penipuan

"Jadi model yang dapat kami amankan ini tugasnya adalah melayani video call sesuai dengan yang dikehendaki korban," kata Himawan dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (1/6). Ia menjelaskan bahwa tim marketing terlebih dahulu menggaet korban. Jika korban ragu untuk berinvestasi, maka tugas marketing digantikan oleh model.

"Marketing itu mendapat korban. Apabila di dalam pendalaman mereka si korban butuh keyakinan, maka yang tampil adalah bukan marketing, tapi model. Karena marketing ini ingin supaya korban segera melakukan investasi yang sudah ditawarkan," ungkap Himawan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Identitas Mantan Artis

Himawan menyebut F merupakan mantan artis, namun enggan mengungkap detail identitasnya. Dari foto yang ditampilkan, F memiliki tinggi sekitar 170 cm, kulit putih, dan tato di tangan serta leher.

Modus Operandi dan Kerugian

Jaringan scammer internasional ini menggunakan modus pendekatan emosional kepada korban. Mereka berhasil menipu dan meraup keuntungan hingga Rp41 miliar sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Target mereka sekitar 5.000 orang, dengan 133 korban investasi crypto palsu.

Perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan di Solo Baru, Sukoharjo, digunakan sebagai basis operasi. Para pelaku merekrut pekerja dan menjalankan penipuan online yang menyasar warga negara asing, khususnya Amerika Serikat.

Strategi Membangun Kepercayaan

"Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif," kata Himawan. Mereka menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian, bahkan menyiapkan model asli untuk video call langsung agar kepercayaan korban meningkat.

"Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar," ujar Himawan.

Pembagian Tugas Jaringan

Jaringan pelaku memiliki pembagian tugas rapi: kepala, supervisor, leader, marketing, dan asisten marketing, yang dibagi dalam empat tim. Setelah korban percaya, mereka diarahkan berinvestasi di platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi.

Imbauan Polisi

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengimbau masyarakat waspada terhadap modus penipuan online yang memanfaatkan pendekatan emosional dan menawarkan keuntungan investasi tidak wajar.

"Pastikan legalitas platform investasi yang digunakan dan jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Apabila menemukan indikasi penipuan siber, segera laporkan kepada pihak kepolisian," kata Artanto.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU yang sama, dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga