Kuasa hukum Rismon Hasiholan Sianipar angkat bicara menanggapi laporan dugaan penipuan yang diajukan oleh mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan pembelian buku berjudul Gibran End Game.
Pernyataan Kuasa Hukum Rismon
Jahmada Girsang, pengacara Rismon, mengaku belum mendapatkan informasi detail mengenai laporan yang dilayangkan Irwan Arya. Ia menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Saya Jahmada Girsang dan klienku Rismon menunggu tentang laporan itu, sebab kami tidak tahu pasal-pasal yang dilaporkan tentang peristiwa apa. Nanti pasti semua berjalan sesuai aturan hukum acara pidana yang baru," ujar Jahmada saat dihubungi pada Sabtu (25/4/2026).
Kronologi Pelaporan Irwan Arya
Irwan Arya melaporkan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/4/2026) malam. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Irwan mengaku merasa tertipu setelah membeli puluhan eksemplar buku Gibran End Game dengan total pembayaran mencapai Rp6 juta.
"Hari ini saya hadir untuk melaporkan Saudara Rismon Sianipar. Karena saya telah merasa tertipu telah membeli buku Gibran End Game ini," ujar Irwan kepada wartawan, Jumat malam.
Irwan menjelaskan bahwa awalnya ia berencana membeli 200 hingga 300 buku, namun baru membayar 60 buku. Masalah muncul setelah Rismon, yang merupakan penulis buku tersebut, membuat pernyataan kontroversial di Istana Wakil Presiden dan acara televisi yang menganulir isi bukunya.
"Saya terkejut dan tidak menyangka Saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa ini buku yang ditulisnya benar. Dan dia menyatakan bahwa isi buku ini bohong dan palsu menurut dia," jelas Irwan.
Irwan menilai perubahan sikap Rismon membuat pembeli merasa dibohongi. "Saya merasa ditipu. Kami yang telah membeli, telah membaca. Sebenarnya Pak Rismon ini kami penggemar beratnya beliau, mengaguminya beliau dengan hasil penelitiannya beliau juga. Akan tetapi kenapa berubah 180 derajat dan tidak mengakui buku yang telah ditulisnya sendiri," ungkapnya.
Barang Bukti dan Pasal yang Dilaporkan
Dalam laporannya, Irwan menyerahkan barang bukti berupa satu buku, bukti pembayaran, dan seorang saksi. Ia melaporkan dugaan penipuan dengan Pasal 492 dan 486 KUHP. Irwan menegaskan kasus ini harus diproses secara hukum.
"Saya akan menuntut itu harus diproses secara hukum karena saya merasa tertipu, Bang. Itu, atas buku yang telah diterbitkan oleh Bang Rismon ini," tegasnya.



