Korban Dugaan Penipuan Trading Kripto Timothy Ronald Gelar Aksi di Depan Gedung OJK
Para korban dugaan penipuan trading kripto yang melibatkan selebgram Timothy Ronald berkumpul di depan Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di daerah Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/3/2026). Dalam aksi yang dipantau langsung, para korban terlihat menggelar spanduk putih sepanjang 40 meter sambil mengenakan topeng sebagai bentuk protes simbolis.
Tuntutan Pengusutan Akademi Crypto
Mereka menuntut agar sejumlah pihak segera mengusut Akademi Crypto, sebuah komunitas yang didirikan oleh Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada. Aksi ini bertujuan untuk mendesak penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan penipuan dalam aktivitas trading kripto yang dilakukan oleh kedua figur tersebut.
Kuasa hukum korban, Jajang, menyatakan harapannya agar aksi ini dapat didengar oleh pihak terkait. "Kami berharap aksi ini bisa mendorong pengusutan cepat terhadap dugaan penipuan trading kripto yang dilakukan oleh selebgram Timothy Ronald dan rekannya, Kalimasada," ujarnya. Ia menekankan pentingnya transparansi dan keadilan bagi para korban yang merasa dirugikan.
Para korban, yang sebagian besar merupakan anggota komunitas Akademi Crypto, mengaku mengalami kerugian finansial signifikan akibat skema investasi yang dijanjikan. Mereka membawa spanduk bertuliskan tuntutan hukum dan duduk di depan gedung OJK sebagai bentuk tekanan moral kepada otoritas pengawas jasa keuangan.
Latar Belakang dan Dampak Aksi
Aksi ini terjadi dalam konteks meningkatnya laporan penipuan kripto di Indonesia, yang sering melibatkan figur publik sebagai promotor. Timothy Ronald, sebagai selebgram dengan pengikut besar, diduga memanfaatkan pengaruhnya untuk menarik investor ke dalam skema trading yang tidak transparan.
Komunitas Akademi Crypto, yang dibentuk oleh Timothy Ronald dan Kalimasada, sebelumnya aktif mengadakan seminar dan pelatihan trading kripto dengan janji keuntungan tinggi. Namun, banyak peserta melaporkan kerugian setelah mengikuti program tersebut, memicu dugaan praktik penipuan terstruktur.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai lembaga pengawas, diharapkan dapat merespons cepat aksi ini dengan melakukan investigasi mendalam. Para korban berharap agar kasus ini tidak hanya diselesaikan secara hukum, tetapi juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi di aset kripto.
