Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus PT DSI
Pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Kasus ini diduga menimbulkan kerugian hingga Rp 2,4 triliun, dengan sekitar 15 ribu lender sebagai korban selama periode 2018-2025.
Pemeriksaan berlangsung di Jakarta pada Kamis, 2 April 2026, dengan Dude dan Alyssa tiba sekitar pukul 10.05 WIB. Dude tampil dengan kemeja hijau lengan panjang, sementara Alyssa mengenakan dress hitam. Mereka hadir dalam kapasitas sebagai saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Lima Poin Penting dalam Pemeriksaan
Berikut adalah rangkuman lima hal kunci yang terungkap dari pemeriksaan pasangan selebritas tersebut:
- Mantan Brand Ambassador: Dude Harlino dan Alyssa Soebandono mengakui pernah menjadi brand ambassador PT DSI selama tiga tahun, dari 2022 hingga 2025. Dude menegaskan bahwa kerja sama mereka telah berakhir pada Agustus 2025 dan kini tidak lagi terikat dengan perusahaan tersebut. Mereka menyatakan siap memberikan keterangan untuk mendukung proses hukum.
- Dicecar 53 Pertanyaan: Selama pemeriksaan, Dude dan Alyssa menghadapi total 53 pertanyaan dari penyidik. Dude menjawab 32 pertanyaan, sedangkan Alyssa menanggapi 21 pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut berfokus pada job desk mereka sebagai brand ambassador, termasuk hubungan kerja profesional dan kontraktual dengan PT DSI.
- Peran Terbatas sebagai Brand Ambassador: Dude menjelaskan bahwa peran mereka hanya sebatas brand ambassador eksternal, tanpa keterlibatan dalam manajemen internal PT DSI. Mereka bekerja berdasarkan kontrak tahunan yang diperpanjang secara berkala, dengan semua tugas dijalankan secara profesional sesuai kesepakatan. Nilai kerja sama mereka dirahasiakan dan hanya disampaikan kepada penyidik.
- Dukungan terhadap Proses Hukum: Dude menegaskan komitmen mereka untuk mendukung penegakan hukum dalam kasus ini. Sebelum menandatangani kontrak, mereka telah memeriksa legalitas PT DSI, termasuk izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Pengawas Syariah. Meski demikian, mereka kini berfokus pada pemberian keterangan sebagai saksi untuk membantu penyelesaian kasus dan pengembalian dana kepada korban.
- Penyidik Mendalami Peran Mereka: Brigjen Susatyo Purnomo Condro, Kepala tim penyidikan kasus PT DSI, menyatakan bahwa pemeriksaan bertujuan untuk memahami peran Dude dan Alyssa sebagai brand ambassador. Penyidik mendalami apakah manajemen PT DSI memberikan informasi atau narasi tertentu kepada mereka untuk dipromosikan kepada publik. Aspek kontraktual, termasuk honor dan pemahaman terhadap business plan perusahaan, juga menjadi fokus pemeriksaan. Hasil pemeriksaan akan disandingkan dengan alat bukti lain, dan tidak menutup kemungkinan mereka dipanggil ulang jika diperlukan.
Latar Belakang Kasus PT DSI
Kasus ini melibatkan empat tersangka yang telah ditetapkan Bareskrim Polri, termasuk direktur dan komisaris PT DSI. Dugaan penipuan dilakukan dengan membuat proyek fiktif menggunakan data borrower yang sudah ada. Bareskrim telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya, serta menyita uang sebesar Rp 4 miliar dari 41 rekening perbankan. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk KUHP dan UU ITE.
Kuasa hukum Dude dan Alyssa, Muhammad Al Ayubi Harahap, menegaskan bahwa kehadiran kliennya merupakan bentuk dukungan terhadap proses hukum. Ia menyatakan bahwa peran mereka bersifat eksternal dan profesional, tanpa keterkaitan dengan tindak pidana yang diduga.
Dude berharap pemeriksaan ini dapat membantu penyelesaian kasus dan pengembalian dana kepada lender yang berhak. "Kalau kita terus memberikan support, mudah-mudahan kasus ini bisa selesai dan pengembalian dana lender bisa kembali sepenuhnya kepada yang berhak," ujarnya.



