Buron Interpol, Michael Steven, yang merupakan bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), akhirnya berhasil diekstradisi ke Indonesia setelah hampir tiga tahun melarikan diri. Ia ditangkap di Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Set NCB Interpol Indonesia. Pemulangan Michael Steven dilakukan dengan mekanisme ekstradisi yang dikawal oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, bekerja sama dengan Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, Badan Intelijen Negara, serta otoritas Kerajaan Maroko.
Proses Ekstradisi dan Penyerahan Tersangka
Pemerintah Kerajaan Maroko mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026. Proses serah terima tersangka dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko, sebelum akhirnya tiba di Indonesia pada Minggu, 21 Juni 2026. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, dalam keterangannya pada Senin, 22 Juni 2026.
"Proses serah terima tersangka dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko, sebelum akhirnya tiba di Indonesia pada Minggu (21/6)," kata Brigjen Untung.
Kasus Kresna Life dan Kerugian Investor
Michael Steven merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian investor mencapai sekitar Rp337,4 miliar.
Keberhasilan ekstradisi ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional serta menindak tegas pelaku kejahatan yang berupaya melarikan diri ke luar negeri. Brigjen Untung menegaskan, "Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait. Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum."
Proses Hukum Selanjutnya
Saat ini, Michael Steven telah diserahkan kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan dan ekstradisi ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus keuangan yang merugikan masyarakat.



