Bareskrim Ungkap Sindikat E-Tilang Palsu, Situs Tiruan Kejagung Rugikan Korban
Bareskrim Ungkap Sindikat E-Tilang Palsu Tiru Situs Kejagung

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penipuan E-Tilang Palsu dengan Modus SMS Blast

Bareskrim Polri berhasil mengungkap operasi sindikat penipuan online yang menggunakan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu. Tautan phishing yang disebarkan oleh pelaku didesain sangat mirip dengan website resmi Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga banyak korban yang tertipu.

Modus Penipuan yang Terorganisir

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tanggal 9 Desember 2025. Dalam laporan tersebut, teridentifikasi beredarnya 11 tautan phishing yang menyerupai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung dengan URL asli https://tilang.kejaksaan.go.id.

"Para pelaku menyebarkan tautan palsu melalui metode SMS blast dari 5 nomor handphone awal, yang kemudian berkembang menjadi beberapa nomor lainnya," ujar Himawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Penipuan dan Kerugian Korban

Modus operandi sindikat ini dimulai ketika korban menerima SMS dari nomor tidak dikenal yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas. SMS tersebut dilengkapi dengan tautan yang mengarahkan korban ke situs e-tilang palsu.

"Karena tampilan situs tersebut sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan, korban pun memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya," jelas Himawan.

Akibatnya, terjadi transaksi debit ilegal pada kartu kredit korban sebesar 2.000 Riyal Arab Saudi, atau setara dengan Rp 8.800.000. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa sindikat ini telah membuat 124 tautan website phishing lainnya dan menggunakan 6 nomor handphone tambahan untuk menyebarkan SMS blast.

Profil dan Peran Para Tersangka

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. WTP (29): Berperan sebagai pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025.
  2. FN (41): Menyediakan jasa SMS blast dengan klien warga negara asing serta mengelola kartu SIM sejak Juli 2025.
  3. RW (40): Membantu operasional SMS blasting bersama tersangka FN sejak Juli 2025.
  4. BAP (38): Berperan sebagai pelaku utama SMS blasting dan operator perangkat blasting sejak Februari 2025.
  5. RJ (29): Bertindak sebagai penyedia atau penjual kartu SIM yang sudah teregistrasi kepada pelaku lainnya.

Kelima tersangka tersebut merupakan kaki tangan yang menerima dan menjalankan perintah dari warga negara China yang menggunakan akun Telegram sebagai dalang operasi ini. Polisi saat ini masih memburu WN China yang bertindak sebagai pemasok alat SMS blast e-tilang palsu ke Indonesia.

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penipuan online yang memanfaatkan kemiripan situs resmi instansi pemerintah. Bareskrim mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi keaslian website sebelum memasukkan data pribadi atau melakukan transaksi keuangan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga