Polda Metro Jaya akan menelusuri aset milik Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Penelusuran ini bertujuan untuk mengetahui ke mana saja dana yang telah disetorkan para calon jemaah umrah ke travel tersebut.
Penelusuran Aset untuk Pemulihan Kerugian
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa penelusuran aset dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan dana milik para korban. "Terkait aliran dana, tentunya kami dalam hal penegakan hukum tidak semata-mata hanya menjalankan atau memenjarakan seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tapi bagaimana memulihkan atau mengembalikan kerugian yang dialami oleh para korban," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (2/6).
Iman menambahkan, "Oleh karena itu, kami semaksimal mungkin akan berupaya untuk tracing aset atau aliran dana dari tersangka ke pihak-pihak lain atau digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain, sehingga itu bisa digunakan untuk melakukan pemulihan kerugian bagi para korban."
Harapan Korban untuk Berangkat Umrah
Jika penelusuran aset membuahkan hasil, diharapkan dana tersebut dapat digunakan para korban untuk menunaikan ibadah umrah setelah sebelumnya gagal berangkat. "Lebih jauhnya, mudah-mudahan bisa digunakan untuk para korban menjalankan ibadah umrahnya sebagaimana harapan para korban. Semaksimal mungkin kami akan lakukan upaya untuk penelusuran atau tracing terhadap aset-aset dan aliran dana yang dimiliki atau dilakukan oleh tersangka," tutur Iman.
Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Sebelumnya, polisi menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka pada Jumat (29/5). Farhan kini telah ditahan. Dalam perkara ini, ia dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Penggunaan Dana untuk Kepentingan Lain
Dari penyidikan sementara, terungkap bahwa uang yang disetor calon jemaah digunakan untuk kepentingan di luar proses pemberangkatan jemaah. Selain itu, uang tersebut juga digunakan tersangka untuk membayar sejumlah influencer dalam rangka promosi paket umrah. "Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagaimana tadi di pertanyakan ini untuk kepentingan marketing," ucap Iman.



