249 WNI Direkrut Lewat Medsos untuk Kerja di Perusahaan Scam Kamboja
249 WNI Kerja di Perusahaan Scam Kamboja Direkrut Lewat Medsos

249 WNI Terjebak Kerja Paksa di Perusahaan Scam Kamboja Setelah Direkrut Lewat Media Sosial

Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa sebanyak 249 warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) telah ditemukan bekerja di perusahaan penipuan atau scam serta judi online di Kamboja. Para korban ini direkrut melalui grup lowongan kerja di platform media sosial seperti Facebook dan Telegram, dengan janji pekerjaan yang menggiurkan namun palsu.

Modus Perekrutan yang Menjerat Ratusan WNI

Menurut keterangan dari Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, para perekrut menggunakan taktik menawarkan posisi pekerjaan sebagai operator e-commerce, petugas judi online, pelayan restoran, dan customer service di perusahaan-perusahaan di Kamboja. "Mereka memanfaatkan grup lowongan kerja atau iklan di media sosial untuk menjebak korban," jelas Nurul dalam pernyataannya pada Senin (9/2/2026).

Nurul menambahkan bahwa sebagian besar dari 249 WNI yang dipulangkan itu direkrut oleh individu WNI yang sudah menetap dan bekerja di Kamboja. Para korban diberikan tiket pesawat langsung oleh perekrut mereka, sehingga mereka hanya perlu naik pesawat menuju Kamboja dengan menggunakan visa turis, biasanya melalui rute transit di Singapura atau Thailand.

Kondisi Kerja yang Menyedihkan dan Eksploitatif

Setiba di Kamboja, para WNI tersebut dibawa ke perusahaan scam online, di mana mereka dipaksa bekerja selama 14 hingga 18 jam per hari dengan target pencapaian yang ketat. Mereka ditempatkan di gedung yang dijaga ketat, dilarang keluar, dan hanya diberikan akomodasi serta makan oleh perusahaan. Meski seharusnya digaji antara Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per bulan, beberapa korban mengaku belum menerima pembayaran sama sekali, dan gaji dibayarkan secara tunai oleh pihak perusahaan.

Rute perjalanan yang umum dilalui korban meliputi Medan-Batam-Singapura-Kamboja, Jakarta-Singapura-Kamboja, dan Batam-Malaysia-Kamboja. Para WNI ini umumnya telah bekerja selama 2 bulan hingga 1,5 tahun sebelum akhirnya dipulangkan.

Pemulangan dan Laporan Hukum

Saat ini, ke-249 WNI tersebut telah berhasil dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sehat. Namun, mereka menghadapi kendala karena tidak memiliki bukti pendukung seperti ponsel atau dokumen perjalanan, yang disita selama bekerja. Tiga dari korban telah menyatakan kesediaan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Sumut sesuai dengan domisili mereka.

Data menunjukkan bahwa 91 WNIB berasal dari Myawaddy, Myanmar, sejak November dan Desember 2025, sementara 36 WNIB dan 31 WNIB lainnya berasal dari Phnom Penh, Kamboja, pada periode Januari 2026. Kasus ini menyoroti bahaya perekrutan ilegal melalui media sosial dan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran kerja yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.