Zendhy Kusuma Resmi Jadi Tersangka dalam Laporan Pencurian Nabilah O'Brien
Kuasa hukum dari Nabilah O'Brien, Goldie Natasya Swarovski, secara resmi mengumumkan bahwa Zendhy Kusuma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan kliennya. Penetapan ini dilakukan oleh pihak kepolisian setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang.
Kronologi Laporan dan Penetapan Tersangka
Nabilah O'Brien sebelumnya telah melaporkan Zendhy Kusuma atas dugaan tindak pidana pencurian pada tanggal 25 September 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor register LP/B/048/IX/2025/SEK.Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Proses hukum kemudian berlanjut hingga mencapai titik penting dengan penetapan tersangka.
Dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026, Goldie Natasya Swarovski menyampaikan pernyataan resmi. "Bapak Zendhy diresmikan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Februari 2026," ujarnya dengan tegas. Pernyataan ini menegaskan status hukum Zendhy Kusuma dalam kasus ini.
Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya
Penetapan Zendhy Kusuma sebagai tersangka menandai babak baru dalam proses hukum kasus dugaan pencurian ini. Sebagai tersangka, Zendhy kini menghadapi tahapan penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian. Kuasa hukum Nabilah O'Brien menyatakan komitmennya untuk mendampingi klien dalam seluruh proses hukum yang berjalan.
Kasus ini menarik perhatian publik mengingat profil dari pihak-pihak yang terlibat. Proses hukum di Polsek Mampang, Jakarta Selatan, ini diharapkan dapat berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat pun menanti perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan kepolisian terkait dugaan pencurian tersebut.



