Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membongkar kasus perdagangan ilegal sodium cyanide atau sianida yang diduga didistribusikan dari China. Pengungkapan ini mengungkap jaringan distribusi bahan berbahaya yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
Penyelidikan dan Temuan Awal
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam keterangannya pada Rabu (1/7/2026) menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan pelaku usaha memperdagangkan sianida tanpa izin yang dipersyaratkan. Barang tersebut diedarkan kepada pelaku di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme distribusi dan pengawasan yang ditetapkan pemerintah.
Dalam pengungkapan ini, Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan dan distribusi. Petugas berhasil menemukan dan mengamankan 362 drum sianida atau setara 18,1 ton dari tiga lokasi di Bekasi dan Jakarta Barat.
Skala Perdagangan Ilegal
Berdasarkan hasil pendalaman awal, dalam kurun waktu 2024 hingga 2026, para pelaku usaha diduga telah menjalankan aktivitas distribusi ilegal mencapai sekitar 840,1 ton atau 16.802 drum sianida ilegal. Nilai perdagangan ini diperkirakan mencapai Rp 769.953.600.000 (miliar). Sianida tersebut dijual kepada penambang emas tanpa izin (PETI).
Brigjen Ade menduga bahwa tindak pidana ini tidak dilakukan secara insidental, melainkan telah berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan penanganan serius untuk membongkar seluruh jaringan distribusinya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 362 drum atau 18,1 ton sianida dengan nilai taksiran mencapai Rp 14.555.268.000 (miliar). Barang bukti ini terkait dugaan tindak pidana perdagangan dan/atau tindak pidana perlindungan konsumen, karena dilakukan dengan cara memperdagangkan bahan berbahaya tanpa perizinan yang sesuai.
Penyidik Bareskrim Polri menerapkan sangkaan pasal berlapis, antara lain Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, juga diterapkan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para pelaku terancam pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Pengusutan Jaringan Terorganisir
Bareskrim Polri akan mengusut perkara ini secara menyeluruh, mulai dari jalur importasi, penggunaan dokumen perizinan, proses distribusi, hingga pihak-pihak yang menerima, memperdagangkan, maupun menggunakan sodium cyanide secara melawan hukum. Penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan terorganisir yang memperoleh keuntungan dari perdagangan bahan kimia berbahaya ini.



