Wanita di Jakbar Curi Harta Sahabat Rp 300 Juta Akibat Terlilit Pinjol
Wanita Curi Harta Sahabat Rp 300 Juta Karena Pinjol

Wanita di Jakarta Barat Curi Harta Sahabat Rp 300 Juta Akibat Terlilit Pinjol

Seorang wanita berinisial DS (42) telah ditangkap oleh polisi atas dugaan tindak pidana pencurian harta benda milik sahabatnya yang bernilai sekitar Rp 300 juta. Pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi kriminal tersebut karena terlilit hutang dari pinjaman online (pinjol).

Modus Operandi dengan Menduplikasi Kunci Rumah

Kapolsek Grogol Petamburan, AKP Reza Aditya, menjelaskan bahwa kerugian materiil korban mencapai kurang lebih Rp 300 juta, yang meliputi perhiasan dan barang-barang mewah lainnya. Tersangka diketahui telah melancarkan aksinya secara bertahap dari September hingga Desember 2025 di rumah korban yang berlokasi di Jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.

Reza menambahkan bahwa DS dan korban memiliki hubungan pertemanan yang cukup dekat dan telah saling mengenal sejak lama. Kedekatan inilah yang dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan kejahatan. "Tersangka ini menduplikasi kunci rumahnya. Mulai dari kunci rumah semua diduplikasi, sampai akhirnya pada saat si korban tidak berada di rumah, tersangka ini masuk ke rumah korban dan melaksanakan tindak pidana pencurian," ujar Reza.

Korban Sempat Mengira Kehilangan karena Hal Mistis

Pada awalnya, korban sempat mengira bahwa harta bendanya hilang akibat dicuri oleh makhluk gaib. Namun, kecurigaan tersebut berubah setelah korban mulai mencurigai orang-orang di sekitarnya. Sebagai langkah pencegahan, korban memasang CCTV di dalam kamarnya.

"Kecurigaan korban sempat mengarah pada hal mistis. Namun setelah korban memasang CCTV di rumahnya, akhirnya terungkap bahwa pelaku pencurian adalah tersangka DS," kata Reza. Berdasarkan rekaman kamera CCTV, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada hari Jumat, 6 Maret 2026.

Alasan Pelaku: Korban Terlalu Baik

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan, korban sempat bertanya kepada tersangka mengenai alasan di balik tindakan keji tersebut. Korban mengaku telah bersikap sangat baik terhadap sahabatnya itu.

Namun, jawaban dari DS justru mengejutkan. "Si tersangka ini menjawab, justru karena korban terlalu baik, makanya tersangka melakukan tindak pidana itu," ujar Alex. Pernyataan ini menunjukkan betapa kompleksnya motif di balik kejahatan yang melibatkan hubungan personal yang erat.

Ancaman Hukum yang Dihadapi Pelaku

Atas perbuatannya, DS telah dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengancam pidana penjara hingga tujuh tahun bagi pelaku. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang dampak buruk dari pinjaman online yang tidak terkontrol serta pentingnya menjaga keamanan properti pribadi, bahkan terhadap orang terdekat sekalipun.

Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah mempercayakan akses ke rumah atau harta benda kepada siapapun tanpa pengawasan yang ketat.