Suami Siri di Depok Tabur Kopi untuk Tutupi Bau Jasad Istri yang Tinggal Tulang
Suami Siri Tabur Kopi Tutupi Bau Jasad Istri di Depok

Kasus Keji di Depok: Suami Siri Tabur Kopi untuk Tutupi Bau Jasad Istri yang Tinggal Tulang

Polisi mengungkap fakta mengerikan dalam kasus pembunuhan seorang wanita berinisial DH (56) di Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat. Jasad korban ditemukan dalam kondisi tinggal tulang, dengan taburan bubuk kopi di sekitarnya yang sengaja ditabur pelaku untuk menutupi bau menyengat dari pembusukan mayat.

Pelaku Ditangkap di Bekasi

Pelaku yang telah ditangkap adalah Ahmad Ronny Hasiholan (44), yang ternyata merupakan suami siri dari korban. Penangkapan dilakukan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro pada Minggu (8/3/2026) di Jalan Cipete Raya Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kombes Iman Imannudin, Dirkrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kopi yang ditemukan di TKP memang sengaja ditaburkan tersangka. "Kopi itu ditaburkan untuk mengelabui atau menutupi bau yang ditimbulkan akibat pembusukan mayat," ujarnya kepada wartawan pada Rabu (11/3/2026).

Ide dari Pergaulan di Pelelangan Ikan

Menurut keterangan polisi, pelaku mendapatkan ide menabur kopi tersebut dari pergaulannya di tempat pelelangan atau penjualan ikan. "Pengetahuan ini diperoleh tersangka saat bergaul dengan rekannya di lokasi tersebut," tambah Iman. Aroma kopi dianggap mampu menyamarkan bau busuk yang keluar dari jasad korban.

Motif Pembunuhan: Sakit Hati dan Masalah Ekonomi

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi mengenai penemuan mayat pada Sabtu (7/3/2026). Saat itu, anak korban bersama pasangannya sedang membersihkan rumah.

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan motif pelaku. "Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan merasa sakit hati setelah diusir dari rumah oleh korban. Kemudian melakukan tindak pidana pembunuhan," katanya pada Senin (9/3/2026).

Polisi juga menyebutkan bahwa motif sementara diduga dilatarbelakangi persoalan ekonomi. Pernikahan siri antara pelaku dan korban diketahui terjadi pada Desember 2024.

Kronologi Penemuan dan Investigasi

  • Keluarga korban melapor ke polisi setelah menemukan mayat pada 7 Maret 2026.
  • Pelaku ditangkap pada 8 Maret 2026 di Bekasi.
  • Polisi mengungkap penggunaan kopi untuk menutupi bau pada 11 Maret 2026.
  • Motif utama diduga adalah sakit hati dan masalah keuangan.

Kasus ini menyoroti tindakan keji pelaku yang tidak hanya membunuh istri sirinya, tetapi juga berusaha menyembunyikan kejahatan dengan cara yang tidak biasa. Investigasi lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap detail lengkap dari tragedi ini.