Restoran Kemang Laporkan Pasutri Pencuri, Pemilik Justru Jadi Tersangka
Restoran Kemang Laporkan Pasutri Pencuri, Pemilik Jadi Tersangka

Restoran Kemang Laporkan Pasutri Pencuri, Pemilik Justru Jadi Tersangka

Jakarta - Kasus dugaan pencurian makanan di sebuah restoran di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berkembang menjadi dua laporan hukum yang saling berbalasan. Nabilah O'brien, pemilik restoran Bibi Kelinci, yang awalnya melaporkan pasangan suami istri (pasutri) karena diduga mencuri makanan, kini justru berstatus sebagai tersangka dalam kasus terpisah.

Dua Perkara Berbeda dengan Objek Berbeda

Polsek Mampang Prapatan menjelaskan bahwa terdapat dua perkara berbeda yang dilaporkan di kantor kepolisian yang berbeda. Perkara pertama adalah laporan Nabilah terhadap pasutri berinisial ZK dan ESR terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Mampang Prapatan pada akhir September 2025.

"Terhadap kedua terlapor, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026. Namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," jelas keterangan resmi Polsek Mampang Prapatan pada Jumat (6/3/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perkara kedua justru menjadikan Nabilah sebagai terlapor. Pasutri ZK dan ESR melaporkan Nabilah ke Dittipidsiber Bareskrim Polri karena unggahan video rekaman CCTV di media sosial yang menampilkan mereka di restoran saat terjadi peristiwa dugaan pencurian makanan.

Kronologi Dugaan Pencurian yang Viral

Peristiwa ini bermula ketika pasutri tersebut datang ke restoran Bibi Kelinci dan memesan 11 makanan serta tiga minuman dengan total nilai Rp 530.150. Menurut kuasa hukum pemilik restoran, Eishen Simatupang, dalam proses pembuatan pesanan, pasutri itu menerobos dapur restoran dengan alasan pesanan yang lama datang.

"Jadi komplain kepada karyawan kami dengan semua dinamikanya," kata Eishen pada Jumat (26/9/2025). Setelah diberi pesanan makanan, pasutri itu pergi meninggalkan restoran tanpa membayar makanan dan minuman yang telah dipesan. Dalam video yang viral, terlihat karyawan restoran sempat mengejar pasutri tersebut.

Pihak restoran awalnya mengirimkan somasi kepada pasutri, namun tidak mendapatkan respons. "Kita sudah kirimkan somasi yang 'deadline'-nya seharusnya hari ini permintaan kita dipenuhi. Tapi ternyata tidak ada respons atas somasi yang kita berikan," tambah Eishen.

Dampak Penyebaran Rekaman CCTV

Keputusan Nabilah untuk mengunggah rekaman CCTV ke media sosial justru berbalik menjadi bumerang. Video yang viral tersebut menjadi dasar pasutri ZK dan ESR untuk melaporkan Nabilah ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Polisi menegaskan bahwa kedua perkara ini memiliki objek perkara yang berbeda dan ditangani di kantor kepolisian yang berbeda pula.

"Perkara kedua adalah terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana dalam perkara tersebut, Saudari NAA di posisi sebagai terlapor," jelas pernyataan polisi.

Kasus ini mengingatkan pentingnya pertimbangan hukum sebelum menyebarkan bukti elektronik di ruang publik. Sementara pasutri menghadapi tuntutan pencurian, pemilik restoran juga harus mempertanggungjawabkan keputusannya membagikan rekaman ke media sosial.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga