Pria di Pandeglang Menjambret Saat Hendak Ziarah, Berdalih Mau Bayar Arisan
Pria Pandeglang Jambret Saat Ziarah, Alasan Bayar Arisan

Pria di Pandeglang Menjambret Saat Hendak Ziarah, Berdalih Mau Bayar Arisan

Polisi Daerah (Polda) Banten berhasil menangkap seorang pria berinisial HA (33) yang diduga melakukan aksi penjambretan di Jalan Carita-Labuan, Kabupaten Pandeglang. Ironisnya, pelaku mengaku sedang dalam perjalanan untuk berziarah ke makam ibundanya ketika melakukan kejahatan tersebut.

Modus Operandi Penjambretan di Jalan Sepi

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada 8 Februari 2026. HA menggunakan sepeda motor untuk berziarah ke makam ibunya di Pandeglang. Dalam perjalanan pulang melalui Jalan Carita-Labuan sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku melihat kesempatan karena jalanan terlihat sepi.

"Pelaku mengikuti korban hingga sekitar SPBU di Jalan Carita-Labuan. Kemudian, dia menjambret tas selempang korban dengan cara menariknya hingga putus dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian," ujar Maruli pada Kamis (2/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Curian Diperiksa dan Dibuang

Setelah berhasil melarikan diri, HA berhenti di Jembatan Manggu, Padarincang, untuk memeriksa isi tas hasil jambretan. Dari dalam tas, pelaku mengambil dua unit handphone merek Vivo serta uang tunai sebesar Rp 2.400.000. Sementara itu, barang-barang lainnya dibuang ke sungai.

Penangkapan akhirnya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Selasa (31/3) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang. Tidak hanya HA, polisi juga menangkap dua orang lainnya berinisial JA dan HS yang diduga sebagai penadah barang curian.

Alasan Pelaku: Utang Arisan dan Kebutuhan Hidup

Dalam pengakuannya, HA menyebutkan bahwa dirinya membutuhkan uang untuk membayar utang dan memenuhi berbagai kebutuhan hidup. Pelaku mengaku terlilit utang untuk membayar arisan dan baru saja keluar dari tempat kerjanya di Cilegon beberapa bulan sebelumnya.

"Pengakuan dari pelaku, karena terlilit utang untuk bayar arisan. Kemudian pelaku baru keluar dari tempat kerjanya di Cilegon beberapa bulan lalu, sehingga banyak kebutuhan yang perlu ditutupi," jelas Maruli.

Ancaman Hukum yang Dihadapi

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 479 KUHP Nasional tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pasal ini mengancam hukuman penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku yang terbukti bersalah.

Kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya keamanan di jalan-jalan sepi, terutama pada malam hari. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga