Polisi Tangkap Pencuri Emas dengan Kekerasan di Tangerang, Barang Bukti Disita
Polisi Tangkap Pencuri Emas dengan Kekerasan di Tangerang

Polisi Tangkap Pencuri Emas dengan Kekerasan di Tangerang, Barang Bukti Disita

Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pelaku pencurian emas dengan kekerasan di kawasan Neglasari, Kota Tangerang. Pelaku yang berinisial RS (32) melakukan aksinya dengan menyerang korban bernama Rusinem (62) di rumahnya.

Modus Operandi Pelaku yang Kejam

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa pelaku beraksi seorang diri pada Sabtu (7/3/2026). Dia memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi menjelang waktu Subuh. "Pelaku masuk ke rumah korban secara diam-diam, kemudian menyerang korban dari belakang dan mengambil perhiasan yang dikenakan korban," kata Jauhari dalam keterangannya pada Rabu (11/3/2026).

Kejadian bermula ketika korban bersama anaknya sedang melakukan sahur sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah itu, anak korban kembali ke kamar untuk istirahat. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban masuk ke kamar untuk bersiap melaksanakan salat Subuh. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya.

"Lalu timbul niat jahat masuk secara diam-diam. Pelaku bahkan sempat mengambil kain sarung yang ada di lokasi untuk menutupi wajahnya agar tidak dikenali," ungkap Jauhari. Pelaku melihat korban sedang mengambil air wudhu, lalu menyerang dari belakang dengan menutup mulut dan mencekik leher korban.

Korban Sempat Melawan tapi Kalah Tenaga

Korban sempat melakukan perlawanan, namun karena kalah tenaga, akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri. Pelaku kemudian mengambil kalung emas, gelang, dan cincin yang dikenakan korban dengan total berat sekitar 65 gram. Pelaku juga mengambil uang tunai sekitar Rp1,5 juta yang berada di dalam rumah.

Setelah beraksi, pelaku melarikan diri dengan menumpang angkutan umum arah Serpong, lalu naik ojek pangkalan menuju rumah istri sirinya di Cilenggang, Tangerang Selatan.

Pelacakan dengan Bantuan Anjing K9

Polisi melibatkan Unit Satwa K9 Polda Metro Jaya untuk membantu melacak jejak pelaku menggunakan sumber bau dari barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Anjing pelacak menelusuri jalur yang diduga dilalui pelaku hingga ke rumah warga di sekitar lokasi. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya.

Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (10/3) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang. "Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. Pelaku diketahui bernama RS (32), warga Karangsari, Neglasari," jelas Jauhari.

Hasil Curian Dijual dan Digunakan untuk Kebutuhan Pribadi

Pelaku mengaku menjual seluruh perhiasan hasil curiannya di sebuah toko emas di kawasan Pasar Serpong, Tangerang Selatan, dengan harga Rp 36 juta. Dia berbohong kepada istri sirinya bahwa perhiasan emas tersebut didapat dari hasil tarikan sebagai debt collector.

Uang hasil penjualan emas curian digunakan untuk menyewa kontrakan di Cisauk bersama istri sirinya. Selain itu, pelaku membeli berbagai barang seperti:

  • Kipas angin
  • Rice cooker
  • Dispenser
  • Telepon genggam
  • Sepeda motor RX King

Polisi kemudian menyita berbagai barang yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut sebagai barang bukti.

Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya keamanan rumah, terutama di waktu-waktu rentan seperti dini hari.