Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Kabel Grounding SPBU Shell di 46 Lokasi
Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Kabel Grounding SPBU Shell

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Kabel Grounding SPBU Shell di 46 Lokasi

Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian kabel penangkal petir atau grounding di SPBU Shell. Tujuh orang pelaku telah ditangkap setelah beraksi di 46 lokasi berbeda.

Modus Operandi dan Bahaya Pencurian

Komplotan ini melakukan aksinya pada malam hari dengan terlebih dahulu memantau situasi di sekitar SPBU. Setelah kondisi dinilai aman, pelaku masuk ke area SPBU dan memotong kabel grounding menggunakan alat pemotong yang telah disiapkan, seperti gergaji besi dan golok. Kabel yang sudah terpotong kemudian digulung agar mudah dibawa, lalu pelaku meninggalkan lokasi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pencurian kabel ini sangat membahayakan. Keberadaan kabel penangkal petir itu untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran ataupun ledakan di SPBU yang diakibatkan arus listrik dari petir. Dengan dicurinya kabel grounding SPBU, maka berpotensi membahayakan bagi lingkungan sekitar, para pekerja yang ada di SPBU, maupun konsumen yang sedang mengisi bahan bakar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian Penangkapan dan Barang Bukti

Dari 46 tempat kejadian perkara (TKP), 40 berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sedangkan 6 TKP lainnya berada di luar wilayah, yaitu Karawang dan Bogor di Jawa Barat. Tujuh tersangka yang ditangkap berinisial U (31), WW (24), MR (21), MAH (22), R (26), JA (38), dan ANMS (18).

Iman juga mengungkapkan bahwa awalnya tersangka U dan WW bekerja sebagai tim pencuri kabel namun pecah kongsi dan membentuk kelompok masing-masing. WW merekrut tiga orang temannya, sedangkan U merekrut dua orang. Penangkapan dimulai dengan tersangka WW dan ANMS yang ditangkap pada Jumat (30/1) sekitar pukul 03.45 WIB di Shell Cipendawa. Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lima tersangka lainnya di daerah Kabupaten Karawang.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Dua sepeda motor
  • Satu tang
  • Dua gergaji besi
  • Dua gunting besi
  • Dua pisau golok
  • Dua gulungan kabel berwarna hitam dan emas
  • Tiga potong tembaga

Hukuman yang Dijerat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta. Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan fasilitas publik dan risiko serius dari pencurian komponen vital seperti kabel grounding.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga