Pesta Gay di Karawang Viral, Satpol PP Buka Suara dan Segel Tempat Hiburan
Pesta Gay di Karawang Viral, Satpol PP Segel Tempat Hiburan

Video yang diduga merekam pesta gay di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, viral di media sosial. Rekaman pendek tersebut beredar luas sejak Minggu (7/6) dan memicu reaksi masyarakat, termasuk desakan agar pemerintah daerah segera bertindak.

Dalam video yang tersebar di berbagai platform, terlihat suasana pesta di tempat hiburan malam Helen's Night Mart. Rekaman memperlihatkan dugaan pasangan sesama jenis melakukan tindakan yang dinilai tidak pantas di tengah keramaian. Belum diketahui secara pasti kapan video tersebut direkam.

Satpol PP Turun Tangan

Menanggapi polemik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang langsung bergerak melakukan penelusuran. Langkah awal adalah memanggil pihak pengelola tempat hiburan yang diduga menjadi lokasi dalam video tersebut untuk dimintai keterangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada pengelola guna memperoleh penjelasan terkait peristiwa viral tersebut.

"Kita sudah layangkan surat permintaan keterangan, kepada pihak tempat hiburan malam terkait, yang diduga jadi lokasi tempat berpesta tersebut. Tujuannya untuk mengklarifikasi agar duduk perkara dijelaskan secara utuh," kata Pras, saat dihubungi, Senin (8/6).

Penyegelan dan Pelanggaran

Prasetya juga menyatakan pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel Helen's Night Mart yang diduga kuat menjadi lokasi pesta gay. "Kami sudah lakukan penyegelan sementara, terhadap Helen's Night Mart, karena diduga telah melakukan aktivitas menyimpang," kata Pras.

Menurut Pras, Helen's Night Mart mengantongi izin operasional kategori restoran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, pihak berwenang menemukan sederet pelanggaran fatal yang tidak bisa ditoleransi.

"Langkah ini diambil setelah kami menemukan 3 pelanggaran utama di lokasi tersebut. Yang pertama adalah adanya dugaan aktivitas pasangan sesama jenis (LGBT) yang sempat viral, kemudian terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin, dan kelayakan dokumen PBG untuk lokasi bangunan belum terbit," kata dia.

Pras menambahkan bahwa dari keterangan pihak pengelola tidak menampik adanya peristiwa yang mencoreng kondusivitas Karawang itu. "Perkara ini sudah ditangani pihak kepolisian, kami sudah mengklarifikasi pihak pengelola, dan mereka mengakui atas adanya peristiwa itu (pesta gay)," imbuhnya.

Penutupan Sementara

Tindakan penyegelan ini, lanjut Pras, merupakan upaya penegakan regulasi sekaligus meredam keresahan warga yang semakin meluas akibat video tidak senonoh yang beredar. Manajemen Helen's Night Mart dinilai tidak kooperatif karena sebelumnya telah mengabaikan serangkaian peringatan resmi terkait pelanggaran izin dari pemerintah daerah.

"Penutupan sementara terpaksa dilakukan karena surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin, yang dilayangkan sebelumnya tidak diindahkan oleh pihak manajemen. Saat ini operasional Helen's Night Mart dihentikan sementara, namun Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan dinas-dinas teknis serta Polres Karawang untuk menentukan keputusan administratif selanjutnya," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga