Pelajar SMP Gondol Motor Usai Pemilik Lupa Cabut Kunci, Terekam CCTV
Pelajar SMP Gondol Motor, Pemilik Lupa Cabut Kunci

Pelajar SMP Gondol Motor Usai Pemilik Lupa Cabut Kunci, Terekam CCTV

Tim News
Diterbitkan: 05 April 2026, 01:02 WIB

Seorang pelajar SMP berusia 15 tahun menunjukkan kelicikan dalam aksi kriminal mencuri sepeda motor di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Remaja berinisial RA, asal Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Wonorejo, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Kronologi Kejadian Pencurian

Kasus ini bermula ketika korban inisial NA melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Polres Binjai pada Minggu, 29 Maret 2026 pukul 09.40 WIB. Korban mengaku memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 6038 AM di parkiran sebuah toko, namun lupa mencabut kunci kontak. Saat kembali, motor tersebut telah hilang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, "Pelapor sempat lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya. Setelah melihat rekaman CCTV, terlihat pelaku membawa kabur kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp15.317.000." Rekaman CCTV menjadi bukti kunci yang mengungkap aksi pencurian ini.

Proses Penangkapan dan Barang Bukti

Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di sekitar Kecamatan Stabat, Tim Cobra Sat Reskrim Polres Binjai segera bergerak. Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, menyatakan, "Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, kami memastikan bahwa tersangka RA berada di lokasi tersebut. Selanjutnya Kanit Pidum Iptu Benjamin Silaban bersama Tim Cobra langsung mengamankan tersangka."

Petugas berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka, meliputi:

  • Satu unit sepeda motor Vario 150
  • Satu helai celana pendek putih biru bercorak kotak-kotak
  • Satu helai sweater hoodie abu-abu
  • Uang tunai senilai Rp950.000

Tuntutan Hukum dan Proses Lanjutan

Remaja tersebut kini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Kapolres Binjai menambahkan, "Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku lainnya dan motor korban juga masih dalam pencarian."

Insiden ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam mengamankan kendaraan, terutama di tempat umum. Pelajar yang seharusnya fokus pada pendidikan justru terjerumus dalam tindak kriminal, menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga