Pacaran Setahun, Pria Bobol Rumah Kekasih dan Curi Uang-Emas Rp 400 Juta
Seorang pria berinisial FIM (24) nekat membobol rumah kosong milik keluarga pacarnya di Jakarta Utara, mencuri uang dan barang berharga senilai sekitar Rp 400 juta. Aksi pencurian ini terjadi di Jalan Hidup Baru, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Selasa, 10 Februari 2026 siang.
Hubungan Percintaan Jadi Modus Operandi
Pelaku diketahui telah berpacaran dengan Selvi (19), putri dari korban Candra Aryadinata, selama satu tahun dua bulan. Dalam hubungan tersebut, FIM sering berkunjung ke rumah korban dan bahkan telah memiliki kunci rumah sejak sebulan sebelum kejadian. "Pelaku ini sudah merencanakan aksinya dengan matang," tutur Kapolsek Pademangan Kompol Imanuel Sinaga, seperti dilansir dari Antara, Rabu (18/2/2026).
Imanuel menjelaskan bahwa FIM memanfaatkan momen saat rumah kosong karena korban berada di toko katering yang hanya berjarak 100 meter. "Dia mengetahui titik kamera pengintai dan memastikan aksinya berjalan sendirian," tambahnya.
Detil Aksi Pencurian yang Terencana
Pada hari kejadian, FIM berjalan dari kontrakannya menuju rumah korban pukul 09.30 WIB dan tiba pukul 10.00 WIB. Dengan kunci yang sudah dimiliki, pelaku langsung masuk dan menuju kamar di lantai dua. Di sana, dia mengambil sebuah brankas yang berisi:
- Uang tunai sekitar Rp 100 juta
- Enam gelang kroncong emas seberat 15 gram
- Enam gelang kroncong emas seberat 14 gram
- Tiga gelang kroncong emas seberat 11 gram
- Sebelas gelang kroncong emas kuning dengan berat taksiran 28 gram
- Satu kalung emas seberat 8 gram
- Cincin emas seberat 6 gram
- Satu cincin bermata hitam seberat 5 gram
- Gelang rantai seberat 22 gram
Brankas tersebut kemudian dimasukkan ke dalam koper hitam dan dibawa ke kontrakan pelaku. Di kontrakan, FIM membongkar brankas menggunakan obeng dan menemukan perhiasan emas serta uang senilai Rp 80.950.000. Uang sebesar Rp 60.950.000 beserta dompet hitam disimpan dalam kantong plastik di pojok ruangan, sementara Rp 20 juta dibungkus kain dan ditaruh di bawah rak.
Penangkapan Cepat dalam Kurang dari 24 Jam
Korban yang menyadari rumahnya dibobol segera melaporkan ke Polsek Pademangan. Polisi melakukan penyelidikan dan meski beberapa kamera pengintai rusak, mereka berhasil mengidentifikasi pelaku. "Kami menangkap pelaku ini hanya dalam beberapa jam setelah laporan," kata Imanuel.
Pada Selasa malam, Unit Reskrim mendatangi kontrakan FIM dan menangkapnya. Petugas menemukan barang bukti berupa perhiasan emas, uang Rp 60.950.000, dompet hitam, dan uang Rp 20 juta yang disembunyikan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pademangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
FIM dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHPidana, yang mengancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kasus ini menjadi peringatan tentang bahaya kepercayaan dalam hubungan percintaan yang disalahgunakan untuk tindak kriminal.



