Nabilah O'Brien Lega Status Tersangka Dicabut, Apresiasi Dukungan Ketua Komisi III DPR
Nabilah O'Brien Lega Bukan Tersangka, Apresiasi Dukungan DPR

Nabilah O'Brien Lega Status Tersangka Dicabut, Apresiasi Dukungan Ketua Komisi III DPR

Pemilik restoran di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O'Brien, akhirnya bisa bernapas lega setelah status tersangka yang melekat padanya dicabut oleh Bareskrim Polri. Hal ini terjadi usai proses mediasi yang berhasil mendamaikan Nabilah dengan pasangan suami istri (pasutri) yang sebelumnya dilaporkan karena diduga mencuri makanan di restorannya. Mediasi tersebut digelar di Mabes Polri pada Minggu (8/3/2026), dan menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Apresiasi untuk Dukungan Ketua Komisi III DPR

Dalam pernyataannya setelah mediasi, Nabilah secara khusus mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman. "Saya mau bilang makasih, satu, saya mau bilang makasih sama Pak Habiburokhman. Terbaik," ujar Nabilah dengan penuh rasa syukur. Ia mengaku merasa terbantu dengan peran Habiburrokhman dalam penyelesaian kasus ini, meskipun tidak menjelaskan secara detail bentuk dukungan yang diberikan.

Nabilah juga menegaskan bahwa dirinya kini telah bebas dari status tersangka. "Pokoknya saya sudah bukan tersangka," katanya singkat, sambil menolak untuk berkomentar lebih lanjut mengenai kemungkinan kehadirannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI yang membahas kasus ini. Ia lebih memilih untuk fokus pada aktivitas sehari-harinya, seperti bekerja dan beristirahat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kasus dan Proses Mediasi

Kasus ini bermula ketika Nabilah melaporkan pasutri tersebut ke Polsek Mampang karena diduga mencuri makanan di restorannya. Sebagai balasan, pasutri juga melaporkan Nabilah dengan tuduhan penyebaran rekaman CCTV yang melibatkan UU ITE. Akibatnya, Nabilah sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Namun, melalui mediasi yang difasilitasi oleh Polri, kedua pihak akhirnya bersepakat untuk berdamai. Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, keempat pihak yang terlibat—termasuk Nabilah, pasutri, dan perwakilan hukum—telah menandatangani perjanjian perdamaian. "Dalam perjanjian perdamaian ini sudah kami sampaikan tadi dan kemudian pada proses ini masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya," jelas Trunoyudo.

Nabilah mengonfirmasi bahwa ia telah mencabut laporannya terhadap pasutri, sambil menyatakan pengampunan penuh. "Saya maafin 100 persen, iya (sudah cabut laporan) saya mau tidur soalnya," ucapnya, menekankan keinginannya untuk mengakhiri konflik ini dan melanjutkan hidup dengan tenang.

Dampak dan Penutupan Kasus

Dengan dicabutnya status tersangka dan laporan dari kedua belah pihak, kasus ini resmi berakhir secara damai. Nabilah menegaskan bahwa ia tidak ingin lagi terlibat dalam perselisihan hukum dan lebih memprioritaskan bisnis restorannya serta kesejahteraan pribadi. Proses mediasi ini menunjukkan bagaimana penyelesaian di luar pengadilan dapat menjadi alternatif efektif dalam menangani sengketa, terutama yang melibatkan tuduhan kriminal ringan.

Meskipun demikian, kasus ini sempat menyita perhatian publik dan mengundang keterlibatan pihak legislatif, seperti Komisi III DPR. Ke depan, Nabilah berharap insiden serupa dapat dihindari, sambil mengingatkan pentingnya komunikasi dan penyelesaian yang bijaksana dalam konflik sehari-hari.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga