Polisi Segera Tetapkan Status Tersangka Guru Voli di Depok
Seorang bocah diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru voli di Depok, Jawa Barat. Polisi akan segera menetapkan status tersangka terhadap pelaku yang merupakan pelatih korban.
Peristiwa ini viral di media sosial setelah diunggah oleh sejumlah akun. Dalam narasi yang beredar, pelaku adalah pelatih korban. Kejadian bermula saat ibu korban mengantar anaknya latihan di gelanggang olahraga remaja (GOR) dan menunggu di sekitar lokasi. Tak lama kemudian, korban keluar dan menghampiri ibunya, mengaku telah mengalami pelecehan seksual.
Pada Rabu (7/4/2026), orang tua korban membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/38/1/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Kanit PPA Polres Metro Depok Iptu Sutaryo membenarkan laporan tersebut dan menyatakan kasus ini sudah dalam tahap penyidikan.
Proses Penyidikan
“Untuk kasus sudah tahap sidik. Saksi-saksi dan terlapor sudah dimintai keterangan,” ujar Sutaryo saat dihubungi wartawan, Selasa (21/4/2026). Saat ini, polisi masih meminta keterangan dokter psikolog terkait kondisi mental dan psikis korban. Selanjutnya, polisi akan menggelar perkara untuk menentukan langkah berikutnya.
“Rencana selanjutnya akan meminta keterangan kepada dokter psikolog terkait kondisi mental psikis yang dialami korban. Kemudian, rencana berikutnya, agenda gelar perkara, penetapan tersangka,” jelasnya.
Sutaryo menjelaskan, pihak kepolisian saat ini masih melengkapi syarat formil penyidikan. Ia memastikan kasus ini akan diusut tuntas. “Mohon maaf kalau kasus agak lama karena kami harus melengkapi sesuai syarat formil penyidikan,” tutupnya.
Ancaman Pasal Pencabulan
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Pelaku terancam pasal pencabulan anak. “Sudah (pelaku sudah) dimintai keterangan klarifikasi. Nanti akan dimintai keterangan lagi BAP (berita acara pemeriksaan),” ujar Sutaryo, Jumat (24/4/2026).
Pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi akan menjeratnya dengan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Gelar perkara dari lidik naik ke sidik sudah dilakukan. Pasal yang diterapkan adalah pencabulan terhadap anak,” ucapnya.



