Medan - Seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara, melakukan aksi vandalisme dengan menghancurkan 12 batu nisan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Gang Wakaf, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Pelaku nekat merusak makam tersebut untuk mencuri besi yang terdapat di dalam batu nisan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 19 April. Lurah Tanjung Mulia Hilir, Dedi Anggara, menjelaskan bahwa pihaknya mendapat laporan dari warga mengenai adanya kuburan yang dirusak. Setelah menerima informasi, Kepala Lingkungan 8 langsung menuju lokasi untuk memeriksa situasi.
"Kami bersama jajaran mobile mendatangi TKP dan menemukan seorang pria yang sedang beraktivitas di sekitar kuburan, meskipun saat itu dia tidak sedang melakukan pengrusakan," ujar Dedi dalam wawancara yang dilansir detikSumut pada Jumat (24/4/2026).
Pengakuan Pelaku
Pria tersebut kemudian dibawa ke kantor kelurahan untuk diinterogasi. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya merusak batu nisan. Ia pun diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakannya.
Namun, kabar bahwa pelaku berada di kantor lurah menyebar dengan cepat. Warga yang marah berdatangan dan sempat memukuli pelaku. Dedi bersama aparat berusaha menenangkan massa dan meminta warga untuk melaporkan kerugian ke polisi. Hingga kini, belum ada laporan resmi dari warga.
Motif dan Kerugian
Pelaku mengaku menjual besi yang diperoleh dari dalam batu nisan seharga Rp 15.000. Menurut Dedi, pelaku membongkar plat besi yang berfungsi sebagai penguat batu nisan agar tidak mudah patah. "Dia membongkar menggunakan alat, menghancurkan batu, dan mengambil plat tersebut. Informasi dari kepling, hasil yang didapat hanya Rp 15.000 dari total 12 kuburan," pungkasnya.
Aksi ini memicu kemarahan warga setempat. Pihak kelurahan berharap kejadian serupa tidak terulang dan mengimbau warga untuk lebih waspada.



