Komplotan Curanmor di Jakbar Diringkus, Aksi Cuma Hitungan Detik
Komplotan Curanmor Jakbar Diringkus, Aksi Hitungan Detik

Polsek Kalideres berhasil meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat. Sebanyak lima orang pelaku, mulai dari pemetik hingga penadah barang curian, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Lima Pelaku Diringkus

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, mengungkapkan bahwa komplotan ini telah beraksi lebih dari sepuluh kali di berbagai titik. Kelima pelaku yang diamankan diketahui berinisial RD, PM, MA, YD, dan AH. "Kami mengamankan pelaku-pelaku yang telah melakukan pencurian motor roda dua di wilayah Kecamatan Kalideres. Waktu kejadian bervariasi, ada yang sore, ada yang subuh, dan berulang kali," ujar Rihold dalam keterangannya pada Selasa, 26 Mei 2026.

Aksi Hitungan Detik

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menambahkan bahwa para pelaku telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara yang semuanya berada di Kelurahan Tegal Alur, Kalideres. Beberapa aksi lainnya juga dilakukan di wilayah lain. Rachmad menjelaskan bahwa komplotan ini memanfaatkan kelengahan warga yang memarkirkan kendaraannya tanpa pengawasan. Mereka hanya membutuhkan waktu hitungan detik untuk membobol kunci motor dan membawanya kabur. "Jadi mereka melakukan hunting dan pada saat dirasa aman, mereka langsung mengambil secepat hitungan detik. Pelaku menggunakan alat berupa kunci letter T," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Para pelaku mencari sasaran di wilayah yang sepi dan tidak ada orang. Mereka ditangkap di kediaman masing-masing yang tersebar di beberapa lokasi berbeda. Pelaku RD sempat mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap, sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya.

Jaringan Terorganisir

Polisi menduga komplotan ini memiliki jaringan yang terorganisir dan berafiliasi dengan kelompok tertentu. Kelima pelaku memiliki latar belakang daerah asal yang berbeda, termasuk dari Lebak, Banten, hingga Tulungagung, Jawa Timur. "Masih dalam penyelidikan, apakah ini masuk kelompok Lebak. Kelima pelaku bervariasi, ada yang di wilayah kita, ada yang di luar wilayah, terutama di Tulungagung," jelas Rachmad.

Motor Curian Dijual Murah

Motor-motor curian dijual dengan harga murah, berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta, dan dijual ke wilayah Rangkasbitung, Banten. Uang hasil pencurian tersebut digunakan para pelaku untuk berpesta narkoba. "Ya, hasil penjualan motor ini digunakan untuk membeli obat-obatan serta sabu narkotika," tuturnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk kunci letter T yang digunakan untuk beraksi. Atas perbuatannya, kelima pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga