Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa menceritakan serangkaian keheranan saat ditangkap dan ditahan aparat Polda Metro Jaya akhir pekan lalu hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan awal pekan ini. Pengakuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6).
Diborgol dengan Kabel Ties saat Pelimpahan
Keheranan pertama yang diungkap Tifa adalah ketika ia diborgol atau diikat menggunakan kabel ties saat akan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6) lalu. Menurut Tifa, permintaan untuk diborgol datang dari anggota polisi yang mengawal di dalam mobil tahanan.
"Ternyata mereka meminta saya untuk diborgol, di dalam mobil saya diminta untuk diborgol, sampai gini kenapa sih harus diborgol, emang saya siapa, saya bukan penjahat, saya selama ini juga orang yang sangat tertib hukum. 'Ngapain pakai di ini, kenapa sih kalian harus pakai drama-drama', saya bilang gitu," tutur Tifa dalam konferensi pers yang didampingi kuasa hukumnya.
Ia menambahkan, "Saya nih, pakai baju oranye, saya seneng. 'Enggak apa-apa pakai, ya sudah biar kalian seneng', saya bilang gitu kan. Sekarang borgol ngapain sih. 'Sudah lah dok, please dok please, dok pakailah borgolnya dok'. Seperti itu, ya sudah saya ikuti saja biar drama mereka sempurna."
Perjalanan Berbelit dari RS Polri ke Polda
Keheranan kedua, Tifa mengaku heran mengapa dirinya dan Roy Suryo harus dibawa lebih dulu dari RS Polri Kramat Jati ke Polda Metro Jaya, dan tidak langsung menuju ke Kejari Jaksel. Setelah ditangkap pada Jumat (19/6), keduanya dibawa ke RS Polri untuk pemeriksaan kesehatan dan kemudian dirawat inap untuk memastikan kondisi stabil.
"Ngapain sih ke Polda lagi [dari RS Polri], kenapa enggak langsung saja, tapi ya sudah kita dibawa ke tahanan pakai baju oranye lagi ya sudah saya pake baju oranye. Jadi kemudian kami dari Polda sudah masuk lagi, untungnya enggak masuk sel lagi, tapi tetap di tahti," kata Tifa.
Pelimpahan Tahap II ke Kejari Jaksel
Singkat cerita, Tifa dan Roy kemudian dibawa ke Kejari Jaksel untuk proses pelimpahan tahap II dengan menggunakan mobil tahanan. Mereka tiba sekitar pukul 09.43 WIB pada Senin lalu. Saat keluar dari mobil tahanan, Roy terlihat menggunakan kemeja batik dan baju tahanan, sementara Tifa mengenakan kemeja warna hitam dan abu serta baju tahanan. Keduanya juga terlihat keluar dengan menggunakan kabel ties warna merah di tangan.
Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy dan Tifa beserta barang bukti dalam kasus tudingan ijazah Jokowi ke Kejari Jaksel pada Senin (22/6). Setelah proses pelimpahan tahap II, Kejari Jaksel memutuskan untuk tidak menahan keduanya, namun mereka wajib lapor satu kali dalam seminggu.
Sidang di PN Jaktim
Kajari Jaksel Marcelo Bellah mengatakan persidangan terhadap Roy dan Tifa akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Namun, ia tidak mengungkapkan alasan pemilihan PN Jaktim. Marcelo hanya menyampaikan proses persidangan akan digelar sesegera mungkin karena kasus ini masuk dalam kualifikasi perkara penting.
Kejari Jaksel telah melimpahkan berkas perkara ke PN Jaktim pada Selasa (23/6) sekitar pukul 14.45 WIB. Pelimpahan ini berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang penunjukan PN Jaktim untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Roy dan Tifa.
"Bahwa selanjutnya, Penuntut Umum menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucap Kasi Intel Kejari Jakarta Timur Yogi Sudharsono.



