Pedaw Tukar Motor Korban Modus Kencan dengan Sabu di Kampung Ambon
Pedaw Tukar Motor Korban Modus Kencan dengan Sabu

Polisi berhasil mengungkap jaringan penipuan bermodus kencan yang berujung pada penganiayaan dan pencurian di Kalideres, Jakarta Barat. Tersangka utama, DC alias Pedaw, dilaporkan menukar sepeda motor korban dengan narkotika jenis sabu di Kampung Ambon.

Kronologi Kejadian

Korban berinisial RR menjadi korban pengeroyokan dan penipuan setelah dijebak melalui modus kencan. Peristiwa bermula pada 17 Mei 2026 ketika korban berkenalan dengan seorang wanita berinisial GF melalui media sosial. Setelah menjalin komunikasi, GF mengajak korban bertemu dan membawanya ke sebuah kamar kos di kawasan Puri Garden, Kalideres, Jakarta Barat.

Sesampainya di lokasi, GF menghubungi dua rekannya, F dan DC. Kedua pria tersebut kemudian datang dan melakukan kekerasan terhadap korban. Mereka merampas kunci sepeda motor dan telepon seluler milik korban. Setelah itu, kunci kendaraan diserahkan kepada GF yang kemudian membawa kabur motor korban.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penangkapan Pelaku

Polsek Kalideres menerima laporan korban pada Selasa, 26 Mei 2026. Berdasarkan penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap GF pada 26 Mei 2026 di sebuah lokasi di Pegadungan, Kalideres, yang diduga menjadi base camp kelompok tersebut.

Selanjutnya, pada 24 Juni 2026, polisi menangkap DC alias Pedaw saat bekerja di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta. "DC alias Pedaw berhasil kami amankan saat bekerja di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta," kata Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo.

Peran Tersangka Utama

AKP Rachmad Wibowo menjelaskan bahwa Pedaw merupakan pelaku utama yang menganiaya korban dan merampas motornya. "Yang bersangkutan merupakan pelaku utama yang melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil kendaraan milik korban," ujarnya. Pedaw dijerat dengan Pasal 479 KUHP dan saat ini telah ditahan.

Motif dan Barang Bukti

Polisi mengungkap bahwa motor hasil kejahatan tersebut ditukarkan dengan narkotika jenis sabu sebanyak dua gram serta uang tunai sebesar Rp500 ribu di Kampung Ambon. "Di lokasi tersebut, motor hasil kejahatan itu ditukarkan dengan narkotika jenis sabu sebanyak dua ji (gram) serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu," kata Rachmad. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga