Polisi Ungkap 58 Pasangan Jadi Korban Penipuan WO Marwah di Jakarta Timur
58 Pasangan Ditipu WO Marwah di Jakarta Timur, Polisi Ungkap

Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa sebanyak 58 pasangan calon pengantin menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) di wilayah Jakarta Timur. Total kerugian yang telah dilaporkan mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.

Data Sementara Korban Penipuan WO

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menyatakan bahwa data sementara yang berhasil dihimpun menunjukkan adanya 58 calon pengantin yang diduga menjadi korban penipuan WO. Dari jumlah tersebut, dua pasangan telah melangsungkan pernikahan namun tidak mendapatkan layanan sesuai dengan yang dijanjikan. Sementara itu, 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan.

"Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," ujar Alfian saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Operandi dan Penetapan Tersangka

Kasus ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur setelah menerima sejumlah laporan dari calon pengantin yang merasa dirugikan. Para korban mengaku telah melakukan pembayaran untuk berbagai paket pernikahan, namun layanan yang dijanjikan tidak kunjung direalisasikan. Polisi menduga bahwa pemilik WO Marwah menerima pembayaran dari para calon pengantin, tetapi tidak menjalankan kewajiban sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja sama.

Bahkan, para korban mengaku kesulitan menghubungi pihak penyelenggara ketika mendekati hari pelaksanaan pernikahan. Seiring bertambahnya laporan yang masuk, polisi menetapkan pasangan suami istri pemilik WO Marwah, yaitu RM (suami) dan ER (istri), sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan sejak Sabtu, 30 Mei 2026, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyelidikan Lebih Lanjut

Menurut Alfian, angka kerugian yang saat ini mencapai Rp2,65 miliar baru berasal dari 24 korban yang telah didata secara resmi oleh penyidik. Karena masih terdapat puluhan korban lain yang sedang dimintai keterangan, jumlah kerugian diperkirakan masih akan meningkat. "Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh modus operandi yang digunakan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

Imbauan kepada Masyarakat

Selain menghitung total kerugian, penyidik juga menelusuri penggunaan dana yang telah disetorkan para korban. Polisi membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor sehingga pendataan masih terus dilakukan. Atas perbuatannya, RM dan ER dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban WO Marwah untuk segera melapor guna membantu proses penyidikan dan pendataan korban secara menyeluruh. Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap pasangan suami istri pemilik WO tersebut pada Sabtu, 30 Mei 2026, dan keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta menjalani penahanan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga