Selebgram asal Brunei Darussalam, Mohamad Irman Ali (33) alias Woodyrman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian MHF (30) di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pelaku mengaku melakukan aksinya dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 6 Mei 2026. Woodyrman terlibat adu mulut dan saling dorong dengan korban. Pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan goodie bag yang berisi botol kaca. Akibat pukulan tersebut, botol kaca mengenai kepala korban dan membuatnya terjatuh ke trotoar.
Kondisi Korban
Korban tidak langsung meninggal di lokasi. Ia sempat menjalani perawatan medis di RSPP Jakarta Selatan dan mengalami koma. Kondisinya terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026.
Motif dan Penetapan Tersangka
Polisi masih mendalami motif penganiayaan. Sementara itu, diketahui bahwa korban dan pelaku saling kenal dan terlibat masalah pribadi. Woodyrman kini dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Katimsus Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel menyatakan bahwa pelaku mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat melakukan penganiayaan. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif di balik aksi tersebut.



