Polisi Tetapkan WN Irak Tersangka Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Koordinasi dengan Imigrasi
WN Irak Tersangka Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Polisi Koordinasi Imigrasi

Polisi Tetapkan WN Irak Sebagai Tersangka Pembunuhan Cucu Mpok Nori di Jakarta Timur

Polisi telah menetapkan seorang warga negara Irak berinisial Fuad sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan cucu seniman Mpok Nori, seorang wanita berinisial DA (37 tahun). Kejadian tragis ini terjadi di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, dan kini proses hukum sedang berjalan dengan koordinasi intensif antara kepolisian dan pihak Imigrasi.

Koordinasi dengan Imigrasi untuk Proses Hukum dan Deportasi

Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Atupah, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi penuh dengan Imigrasi terkait status kependudukan pelaku serta proses deportasi yang akan dilakukan. "Tentu, pasti kita koordinasikan dengan Imigrasi dan juga Kedutaan. Kedutaan sudah kami surati kemarin," ujar Fechy kepada wartawan pada Senin (23/3/2026).

Fechy menambahkan bahwa pelaku diketahui memiliki paspor, sehingga koordinasi dengan Imigrasi sangat penting untuk memastikan keabsahan status masuknya ke Indonesia. "Dia punya paspor kok. Makanya karena itu nanti kita pasti koordinasi dulu dengan Imigrasi ya, untuk statusnya itu benar-benar masuk Indonesia itu sah atau nggak," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Profil Pelaku dan Latar Belakang Kehidupan di Indonesia

Pelaku mengaku hanya mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan Arab, meskipun telah tinggal di Indonesia selama sekitar sembilan tahun. Selama di Indonesia, Fuad bekerja sebagai penjual parfum di daerah Mangga Dua. "Dia WNA, dia di Indonesia sudah sekitar 9 tahun menggunakan Kitas dan Kitap. Kami juga nanti koordinasi dengan pihak Imigrasi terkait Kitas dan Kitap," ungkap Fechy.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 12.49 WIB. Saat itu, Fuad berusaha melarikan diri dengan menaiki bus menuju Sumatera di Jalan Tol Tangerang-Merak, tepatnya di rest area kilometer 68. Polisi telah menerapkan Pasal 458 subsider Pasal 468 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara hingga 15 tahun.

Kronologi Penemuan Korban dan Kondisi TKP

Korban ditemukan pada Sabtu (21/3/2026) pukul 04.30 WIB di Jalan Daman I, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Awalnya, ibu korban berinisial B mendatangi kontrakan korban pada pukul 03.00 WIB, namun pintu rumah terkunci dari dalam. Kakak korban berinisial A kemudian berhasil membuka pintu dan menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia di lantai.

Polisi menyebutkan bahwa darah korban sudah mengering saat ditemukan. Tim dari KA SPK, Iden Polres Metro Jaktim, dan Piket Reskrim tiba di TKP pada pukul 05.30 WIB. "Hasil sementara terdapat luka sayatan di leher," kata Fechy, mengindikasikan kekerasan yang terjadi.

Kasus ini terus diselidiki lebih lanjut, dengan fokus pada koordinasi antar lembaga untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Polisi juga menekankan pentingnya verifikasi data imigrasi pelaku untuk mendukung penyidikan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga