WN Irak Eks Suami Siri Pembunuh Mantan Istri di Jaktim Ditangkap di Bus Tujuan Sumatera
Polisi berhasil menangkap seorang warga negara Irak berinisial F, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap eks istri sirinya berinisial DA (37) di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang menumpangi bus menuju Pulau Sumatera.
Operasi Penangkapan di Jalan Tol Tangerang-Merak
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa tim Subdit Resmob melakukan pengejaran intensif setelah keberadaan tersangka teridentifikasi. "Tim berhasil mengamankan yang bersangkutan saat berada di dalam bus yang melintas di Jalan Tol Tangerang-Merak KM 68, Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten," jelas Iman pada Minggu (22/3/2026).
Operasi penangkapan ini dilaksanakan pada Sabtu (21/3) sekitar pukul 12.49 WIB. Saat ini, F telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam terkait kasus pembunuhan tersebut.
Motif Pembunuhan Akibat Penolakan Pisah Hubungan
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengungkapkan latar belakang kejadian yang memicu tindakan keji ini. Menurut Alfian, korban sempat mengajak untuk mengakhiri hubungan mereka, namun pelaku menolak dengan tegas. "Korban ingin pisah hubungannya dengan tersangka, namun tersangka tidak mau," ujar Alfian saat dikonfirmasi.
Pembunuhan diduga terjadi pada Kamis malam dan baru diketahui pada Sabtu pagi. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di lantai rumah kontrakannya di Jalan Daman I, Bambu Apus, dengan luka sayatan di leher dan darah yang sudah mengering.
Kronologi Penemuan Jenazah Korban
Berikut adalah urutan peristiwa penemuan jenazah DA:
- Ibu korban berinisial B mendatangi kontrakan pada Sabtu (21/3) pukul 03.00 WIB.
- Pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam, sehingga kakak korban berinisial A yang membukanya.
- Korban ditemukan tewas di lantai dengan kondisi yang memprihatinkan.
- Tim polisi tiba di TKP pukul 05.30 WIB untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Status Hukum dan Pasal yang Dijerat
Polisi telah menetapkan F sebagai tersangka resmi dalam kasus ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP terkait pembunuhan berencana. Kombes Iman menegaskan komitmen aparat dalam penegakan hukum. "Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional, proporsional, dan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pengecualian," tegasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan serius terhadap kekerasan dalam hubungan tidak resmi dan kecepatan respon aparat keamanan dalam mengungkap kejahatan berat di wilayah Jakarta Timur.



