WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Polisi telah menetapkan Warga Negara Irak bernama Fuad sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan cucu seniman Mpok Nori, seorang wanita berinisial DA (37). Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Fuad ditangkap oleh aparat kepolisian saat berupaya melarikan diri menggunakan bus menuju Sumatera.
Pasal Berat dan Ancaman Hukuman Maksimal
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa Fuad dijerat dengan Pasal 458 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana dengan maksud tertentu.
"Tersangka juga dikenakan pasal subsider, yaitu Pasal 468 ayat 2. Akibat perbuatannya, ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun," ujar Budi Hermanto pada Rabu, 25 Maret 2026.
Motif Kecemburuan dalam Hubungan Suami Istri Siri
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, motif pembunuhan diduga kuat karena rasa cemburu. AKP Fechy J Atupah, Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa Fuad dan korban memiliki status sebagai suami istri siri.
"Dalam beberapa hari terakhir sebelum kejadian, sering terjadi cekcok dan keributan di antara mereka. Pelaku merasa cemburu karena menduga korban memiliki hubungan dengan laki-laki lain," jelas Fechy pada Senin, 23 Maret 2026.
Hubungan mereka yang tidak tercatat secara resmi ini menjadi pemicu konflik berlarut-larut. Fuad mengaku kepada penyidik bahwa perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh korban menjadi sumber pertikaian utama.
Kronologi Penangkapan dan Upaya Kabur
Fuad berusaha melarikan diri dari Jakarta setelah melakukan pembunuhan. Namun, upayanya untuk kabur ke Sumatera menggunakan transportasi bus berhasil digagalkan oleh polisi. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif dan koordinasi antar unit.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan keluarga seniman ternama, Mpok Nori. Proses hukum kini sedang berjalan, dengan polisi terus mendalami bukti-bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat berkas perkara.
Ancaman hukuman penjara seumur hidup menjadi pertimbangan serius bagi penuntut umum dalam menjatuhkan vonis. Masyarakat diharapkan dapat mengambil pelajaran dari tragedi ini mengenai pentingnya menyelesaikan konflik rumah tangga dengan cara yang sehat dan hukum.



