WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Sumatera
WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Ditangkap di Bus

WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Sumatera

Polisi berhasil mengamankan seorang warga negara Irak bernama Fuad yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap cucu dari artis senior Mpok Nori, seorang wanita berinisial DA (37 tahun). Insiden tragis ini terjadi di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Pelaku ditangkap dalam kondisi sedang berupaya melarikan diri ke Pulau Sumatera dengan menggunakan bus.

Penangkapan di Rest Area Tol Tangerang-Merak

AKP Fechy J Atupah, selaku Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada tanggal 21 Maret 2026 pukul 12:49 WIB. Lokasi penangkapan tepatnya berada di Jalan Tol Tangerang-Merak kilometer 68, yaitu di area rest area yang terletak pada kilometer tersebut. Pelaku tidak memiliki tujuan pasti saat hendak kabur ke Sumatera, namun mengaku bahwa motivasi utamanya adalah untuk menjauhi tempat kejadian perkara (TKP).

"Dia berusaha menjauh dari TKP," ujar Fechy dalam keterangan persnya. Pelaku juga dikabarkan menyesali tindakannya yang telah merenggut nyawa mantan istri siri tersebut. Saat proses pengamanan, Fuad bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan, sehingga dapat dibawa langsung ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kejadian Pembunuhan

Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada Sabtu (21/3) pukul 04.30 WIB di Jalan Daman I, Bambu Apus. Sebelumnya, ibu korban berinisial B telah mendatangi kontrakan korban sekitar pukul 03.00 WIB, namun menemukan pintu rumah dalam keadaan terkunci. Kakak korban berinisial A kemudian memutuskan untuk mendobrak pintu dan menemukan korban terbaring tak bernyawa di lantai.

Tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Timur tiba di TKP pukul 05.30 WIB. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya luka sayatan di leher korban, dengan kondisi darah yang sudah mengering. Pelaku diduga menggunakan pisau dapur bergagang stainless sebagai alat kejahatan.

Motif Pembunuhan dan Status Hukum

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini didasari oleh penolakan pelaku terhadap keinginan korban untuk mengakhiri hubungan mereka. "Korban ingin pisah hubungannya dengan tersangka, namun tersangka tidak mau," jelas Alfian. Polisi telah menetapkan Fuad sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.

Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam mengungkap kasus yang telah mengguncang masyarakat, terutama mengingat korbannya adalah keluarga dari figur publik. Polisi terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga